Dalam upaya siaga bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau mensosialisasikan Undang-Undang No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana di kabupaten Rokan Hulu. Acara dibuka Wakil Bupati Rokan Hulu dan menghadirkan narasumber dari BPBD Propinsi Riau. hadir dalam acara tersebut Sekdakab Rohul Ir. H. Damri Harun MM, Korem 021 Wirabima Mayor Syafrianto, perwakilan dari Polda Riau AKP Yahya Siregar dan unsur Forkompinda Rohul.
Sosialisasi sehari diprakarsai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rohul dan BPBD Propinsi Riau diikuti seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab, Camat, Danramil, Kepala Polsek, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh pemuda dari 16 kecamatan.
###Camat dan kepala desa (Kades) di 16 kecamatan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) diinstruksikan segera membentuk Tim Koordinasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Tim ini diharapkan melaporkan seluruh potensi Karhutla di daerahnya kepada pihak terkait sehingga cepat ditangani.
Intruksi itu disampaikan Wakil Bupati Rohul Ir. H. Hafith Syukri MM saat Acara Sosialisasi Pengendalian Karhutla tingkat Kabupaten Rohul 2014 di Gedung Dharma Wanita Permaisuri Pasirpangaraian beberapa waktu lalu.
###
Acara turut dihadiri Sekdakab Rohul Ir. H. Damri Harun MM, Korem 021 Wirabima Mayor Syafrianto, perwakilan dari Polda Riau AKP Yahya Siregar dan unsur Forkompinda Rohul.
Wabup Hafith mengatakan sosialisasi sehari untuk menindaklanjuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pemprov Riau baru-baru ini. Bahwa, pada Juli sampai September 2014 nanti sudah memasuki musim kemarau ditambah cuaca ekstrim dan panas. Musim itu dikhawatirkan bisa memicu Karhutla.
Menurutnya cuaca panas bahaya. Karena secara otomatis kelembapan tanah akan cepat mengering. Dampaknya, jika dibuang putung rokok saja seperti di areal gambut, akan menimbulkan Karhutla dan akan sulit dalam proses pemadaman.
###"Kami dari pemerintah daerah menyambut baik kegiatan ini. Jika desa rawan kebakaran hutan dan lahan yang bisa kita lakukan hanya mengendalikan. Jadi diminta kepada Camat, kades dan aparat lain di titik potensi kebakaran supaya siap siaga," kata Wabup Hafith.
Menurut Ketua Pelaksana Jim Gafur mengatakan, Sosialisasi UU nomor 24 tahun 2007 ini terus disosialisasikan dan pemahaman kepada BPBD yang ada di provinsi. Hal ini tentunya dilakukan agar badan penanggulangan bencana dapat betul-betul memahami tugasnya.
"Jadi ini untuk mengingatkan kembali bahwa masih ada kabupaten atau kota yang belum membentuk BPBD. Maka untuk itu kita ingatkan kembali dan tekankan kembali tetang kesiapsiagaan penanganan bencana ini, agar memahami betul tentang undang-undang ini," katanya.
Untuk itu ia mengharapkan bagi kabupaten/kota yang belum membentuk BPBD agar segera membentuknya. Karena ini merupakan salah satu hal yang penting jika nantinya terjadi bencana didaerah tersebut.
###Alinea ke IV Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sebagai implementasi dari amanat tersebut dilaksanakan pembangunan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera yang senantiasa memperhatikan hak atas penghidupan dan perlindungan bagi setiap warga negaranya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berikut Galeri Fotonya:
#########