BENGKALIS, UTUSANRIAU.CO - Kendati sudah di beri peringatan keras melalui surat edaran dan teguran, namun tetap saja masih ada sejumlah pengusaha warung internet (Warnet) dan Game Online yang membandel, dan mengabaikan aturan jam operasi usaha.
Seperti diutarakan Lurah Bengkalis Kota Mohd Yudi Kurniawan, pihaknya kembali melayangkan surat pemberitahuan kepada pengusaha Warnet dan Game Online untuk mematuhi jam operasi usaha yang dimiliki.
"Beberapa waktu lalu, Satpol PP telah melakukan operasi atau razia terhadap usaha warnet dan game online yang melanggar jam operasi. Di wilayah kita ini, kita akui memang masih terdapat pengusaha yang mengabaikan aturan jam operasi, padahal dalam aturan itu jelas usaha apapun bentuknya harus sudah tutup paling lambat pukul 23.00 WIB,"katanya, Kamis (6/11/14).
Dikatakan Yudi, baru-baru ini pihaknya kembali melayangkan pemberitahuan secara tertulis kepada pengusaha warnet dan game online di Bengkalis. Jika surat tersebut dilanggar, maka Kelurahan bersama Satpol PP tidak segan-segan untuk mencabut izin usaha dan memberi sanksi kepada pemilik.
Selain usaha warnet dan game online, pihaknya juga memberlakukan peraturan ini kepada pengusaha penginapan, wisma dan hotel. Dimana ada aturan-aturan yang harus dipatuhi bagi pengusaha, sehingga penginapan tidak sembarangan dijadikan lokasi atau komplek se-enak para tamu dan pemilik.
"Kemarin salah satu wisma sempat kita datangi bersama Satpol PP, ternyata disana ditemukan adanya wanita yang diduga PSK, padahal kita sudah beberapa kali peringati pemilik wismanya, namun tetap saja pemilik wisma membandel. Bahkan izin usahanya juga sudah berakhir, ”katanya.
Ia juga menyarankan kepada pengusaha warnet, game online, penginapan, wisma dan hotel, agar patuh terhadap aturan yang berlaku. Termasuk soal perizinan yang diharapkan benar-benar memenuhi aspek lingkungan disekelilingnya. Sehingga, perizinan itu tidak dipermasalahkan dibelakang hari, yang pada akhirnya merugikan pengusaha sendiri.
"Izin usaha kalau sudah berakhir ya wajib diperpanjang, karena izin itu menyangkut dengan pajak dan retribusi. Jangan izin sudah berakhir, pengusaha justru mendiamkannya, dan berfikir tidak ada yang tahu soal perizinan yang dimiliki pengusaha tersebut, ”tandasnya. (bp)
###