KUANSING, UTUSANRIAU.CO - Dalam upaya siaga bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau mensosialisasikan Undang-Undang No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, 30 Oktober 2014 di Kuantan Sengingi. Acara dibuka Kepala Bidang (Kabid) Dinsos Kuansing Brides Haderlin, SP dan menghadirkan narasumber dua orang dari BPBD Riau.
Peserta dari Dinas Sosial, Dinas kehutanan, Dinas Perkebunan, Finas Kehutanan dan Badan Kesbangpol Inhu serta instansi terkait lainnya. Ketua Panitia Pelaksana, Jim Gafur kepada Utusanriau.co di kantornya, Rabu (12/11/2014) mengatakan meskipun BPBD Kuansing belum terbentuk penting dilakukan sosialisasi. Peserta Sosialisasi lebih kurang 50 orang terdiri dari tokoh masyarakat Kodim, Polres Inhu dan instansi terkait lainnya. Kegiatan juga diikuti Seluruh staf dan pejabat Dinsos Kabupaten Kuantan Sengingi. Ketika ditanya kondisi bencana yang terjadi di riau, "Meskipun kita ini Provinsi tidak termasuk Provinsi yang banyak bencana alam. Namun, ini merupakan hal yang penting kembali mengingatkan mengenai Undang-Undang 24 tahun 2007 ini. Bagaimana mengamalkanya," jelasnya Kepala BPBD Riau, Said Saqlul Amri melalui Ketua Pelaksana Sosialisasi Jim gafur kepada utusanriau.co di kantornya.
Menurut Jim, UU nomor 24 tahun 2007 ini terus disosialisasikan dan pemahaman kepada BPBD yang ada di provinsi. Hal ini tentunya dilakukan agar badan penanggulangan bencana dapat betul-betul memahami tugasnya. "Jadi ini untuk mengingatkan kembali bahwa masih ada kabupaten atau kota yang belum membentuk BPBD. Maka untuk itu kita ingatkan kembali dan tekankan kembali tetang kesiapsiagaan penanganan bencana ini, agar memahami betul tentang undang-undang ini," katanya.
"Untuk itu ia mengharapkan bagi kabupaten/kota yang belum membentuk BPBD agar segera membentuknya. Karena ini merupakan salah satu hal yang penting jika nantinya terjadi bencana didaerah tersebut".
Berikut Galleri Fotonya:
###########################