Galleri Foto BPBD Riau Sosialisasi UU nomor 24 Tahun 2007 di Kuansing

Kamis, 13 November 2014 | 12:11:39 WIB
Panitia Pelaksana Jim Gafur saat memberikan kata sambutan###Sambutan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kuaansing diwakili oleh Kepala Bidang Pengawasan Brides Handerlin, SP ###Narasumber dari BPBD Riau saat menyampaikan materi Sosialisasi###Peserta Sosialisasi UU nomor 24 Tahun 2007 di Kuansing###Peserta Sosialisasi UU nomor 24 Tahun 2007 di Kuansing###Pertanyaan dari Peserta Sosialisasi dari Lurah Benay###Pertanyaan dari Peserta Sosialisasi dari Sekcam Pangean###Peserta Sosialisasi UU nomor 24 Tahun 2007 di Kuansing###Narasumber Sosialisasi UU nomor 24 Tahun 2007 di Kuansing###

KUANSING, UTUSANRIAU.CO - Dalam upaya siaga bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau mensosialisasikan Undang-Undang No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, 30 Oktober 2014 di Kuantan Sengingi. Acara dibuka Kepala Bidang (Kabid) Dinsos Kuansing Brides Haderlin, SP dan menghadirkan narasumber  dua orang dari BPBD Riau. 

Peserta dari Dinas Sosial, Dinas  kehutanan, Dinas  Perkebunan, Finas Kehutanan  dan Badan Kesbangpol Inhu serta instansi terkait lainnya. Ketua Panitia Pelaksana, Jim Gafur kepada Utusanriau.co di kantornya, Rabu (12/11/2014) mengatakan meskipun BPBD Kuansing belum terbentuk penting dilakukan sosialisasi. Peserta Sosialisasi  lebih kurang 50 orang terdiri dari  tokoh masyarakat Kodim,  Polres  Inhu dan instansi terkait lainnya. Kegiatan juga diikuti Seluruh staf dan pejabat Dinsos Kabupaten Kuantan Sengingi. Ketika ditanya kondisi bencana yang terjadi di riau,  "Meskipun kita ini Provinsi tidak termasuk Provinsi yang banyak bencana alam. Namun, ini merupakan hal yang penting kembali mengingatkan mengenai Undang-Undang 24 tahun 2007 ini. Bagaimana mengamalkanya," jelasnya Kepala BPBD Riau, Said Saqlul Amri melalui Ketua Pelaksana Sosialisasi Jim gafur kepada utusanriau.co di kantornya.

Menurut Jim,  UU nomor 24 tahun 2007 ini terus disosialisasikan dan pemahaman kepada BPBD yang ada di provinsi. Hal ini tentunya dilakukan agar badan penanggulangan bencana dapat betul-betul memahami tugasnya. "Jadi ini untuk mengingatkan kembali bahwa masih ada kabupaten atau kota yang belum membentuk BPBD. Maka untuk itu kita ingatkan kembali dan tekankan kembali tetang kesiapsiagaan penanganan bencana ini, agar memahami betul tentang undang-undang ini," katanya. 

"Untuk itu ia mengharapkan bagi kabupaten/kota yang belum membentuk BPBD agar segera membentuknya. Karena ini merupakan salah satu hal yang penting jika nantinya terjadi bencana didaerah tersebut". 

 

Berikut Galleri Fotonya:

###########################

Terkini