Sidang Kasus Dugaan Korupsi H Basri kembali di Gelar di PN Pasir Pengarayan

Rabu, 19 Februari 2014 | 06:02:12 WIB

Rokan Hulu, utusanriau.co  -  Sidang kasus korupsi dengan terdakwa H Basri Lubis mantan ketua KUD Siaga Makmur kembali digelar diPengadilan Negeri Pasir Pengarayan,Agenda Persidangan kali ini mendengarkan keterangan para saksi saksi yang dihadirkan di Persidangan terkait dengan kasus Korupsi tersebut.

Jaksa Penuntut umum  Hj Efi Samna dalam persidangan tersebut menyakan langsung kepada saksi untuk mendengarkan keterangan  terkait dengan adanya pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh H Basri Lubis sehingga merugikan masyarakat atau anggota kelompok tani sebesar 7,2 milyar dan  dari keterangan saksi tersebut juga diakui ada beberapa tanda tangan yang dipalsukan oleh Mantan Ketua KUD tersebut, bahkan pemalsuan tanda tangan tersebut juga tidak diketahui oleh oleh anggota KUD lainnya dan baru terungkap pada saat persidangan digelar.

"Agenda persidangan kali mendengarkan keterangan saksi terkait penggelapan dana KUD ini yang dilakukan oleh terdakwa H Basri Lubis,"ujarnya.

Sementara itu anggota KUD Siaga Makmur Yahya saat dikonfirmasi wartawan mengaku sangat kesal dengan ulah mantan ketua KUD tersebut yang telah memalsukan tanda tangan   para anggota,sehingga banyak masyarakat yang dirugikan.Oleh karena minta kepada Pengadilan Negeri Pasir Pengaraayan untuk memberikan hukuman setimpal dengan apa yang telah dilakukannya, yang sesuai proses hukum.

"Kita minta keadilan atas apa yang telah dilakukannya karena perbuatannya tersebut banyak masyarakat yang dirugikan.

Ditempat terpisah Ketua Terpilih KUD Siaga Makmur sangat menyesalkan sikap perusahaan atau bapak angkat yang tidak mengindah atau mengakui kepengurusan KUD yang baru,padahal sebelumnya sudah dilakukan kesepakatan bersama di Aula Kantor Bupati yang dihadiri masayarakat,pihak perusahan dan pemerintah bahkan Bupati juga hadir dalam pertemuan tersebut.

Hasil pertemuan tersebut sudah dijelaskan bahwa perusahaan harus menyerahkan dana bagi hasil kepada kepengurusan Koperasi yang baru karena ketua yang lama sudah menjadi terdakwa atau dalam proses hukum,transparan dalam pembagian hasil,dan pengkajian kembali dokumen dengan pihak perusahaaan.Kesepakatan ini sudah jelas dan diterima semua pihak tapi nyatanya pihak perusahaan tidak mengindahkan keputusan tersebut. Bahkan pembagian hasil harus melalui H Basri tidak dengan pengurus yang terpilih.tentunya ini menjadi pertanyaan bagi pengurus baru kenapa bisa seperti ini.

"Kita sangat menyayangkan sikap perusahaan karena belum mengindah kepengurusan yang baru, padahal ini sudah menjadi kesepakatan bersama,antara masyarakat,perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu,"ujarnya.(Ar)

Terkini