ROKAN HULU, UTUSANRIAU.CO – Rokan hulu - Sebanyak 57 Pasangan Suami Isteri (Pasutri)Di Kecamatan Rambah Hilir, Kepenuhan, Kepenuhan Hulu, Tambusai Dan Rokan Iv Koto Kabupaten Rokan Hulu, Riau, akan mengikuti sidang Isbad nikah pada tanggal 22, 23, dan 24 Desember 2014 mendatang.
"Isbad nikah ini memiliki beberapa keuntungan diantaranya yaitu, hanya dilaksanakan satu hari, lalu langsung mendapatkan buku nikah, dan biayanya juga murah," kata kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rohul, Yusmar Yusuf, di Pasir Pengaraian, Jumat. (12/12/2014)
Dia mengatakan bahwa sidang isbad nikah ini merupakan hasil memorandum of understanding (MoU) pihak Disdukcapil Rohul dengan kementrian agama setempat dan pengadilan agama Pasir Pengaraian pada beberapa waktu lalu.
"Bagi masyarakat Rohul yang telah menjadi Pasutri, namun belum memiliki buku nikah, bisa mendaftar kan diri sebagai peserta Isbad nikah," ujar dia.
Dia mengungkapkan bahwa beberapa keuntungan yang di dapatkan oleh masyarakat diantaranya yaitu berupa buku nikah yang dapat diterima pada hari itu juga saat selesai sidang tanpa menunggu lama, kemudian biaya yang murah, dan hal tersebut merupakan kesepakatan dari tim.
Sebagai fasilitator pelaksanaan sidang isbad nikah dalam MoU tersebut dia menghimbau agar masyarakat Rohul dapat memanfaatkan kesempatan tersebut, karena menurut dia kesempatan ini
jarang ada dan dapat dirasakan oleh masyarakat.
Jadwal sidang isbad ini akan dilaksanakan oleh tim pada tanggal 22 Desember di Kecamatan Rambah Hilir, Kepenuhan Dan Kepenuhan Hulu dengan jumlah peserta sebanyak 37 Pasutri, kemudian tanggal 23 Desember 2014 akan dilaksanakan di Kecamatan Tambusai dengan peserta 23 Pasutri dan pada tanggal 24 Desember 2014 isbad nikah dilaksanakan di Kecamatan Rokan IV Koto dengan peserta 24 Pasutri.
Sidang isbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan kepengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
Biasanya sidang ini diadakan bagi pasangan yang pernikahannya belum dicatat negara, kehilangan buku nikah, atau menikah sebelum tahun 1974.
Pemohon diminta mengisi formulir pengajuan sidang isbat, membayar biaya perkara, menunggu panggilan sidang, menghadirkan bukti dan saksi, dan akhirnya menerima keputusan pengadilan.**(Ar)
###