Inhu Data Desa Adat

Ahad, 14 Desember 2014 | 12:12:55 WIB
###

RENGAT,UTUSANRIAU.CO – Menindaklanjuti UU No 6 tahun 2014 tentang desa, maka di Inhu dilakukan pendataan desa adat. Mengingat masih banyak desa yang ada di beberapa Kecamatan di Inhu masih kental adatnya.
 
Untuk itulah Pemkab Inhu melalui  Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas Pemdes) meminta kepada seluruh kecamatan untuk melakukan verifikasi terhadap desa di wilayahnya yang akan diusulkan sebagai desa adat.
 
“Surat untuk pendataan sudah disampaikan kepada kecamatan, agar melakukan verifikasi terhadap desa dalam wilayah kecamatannya. Hal itu sebagai bahan untuk pengusulan sebagai desa adat,” ujar Kepala Bapemas Pemdes Inhu Drs Suratman melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Kamaruzaman.
 
Menurutnya, penyampaian surat pendataan desa adat di sejumlah kecamatan itu sebagai tindak lanjut program Pemerintah Provinsi bersama LAM Riau. Hal itu mengacu kepada Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
 
Pendataan desa adat tersebut tetap mangacu kepada adat istiadat yang masih berjalan. Setelah usulan disampaikan, baru akan ditindak lanjuti dengan peraturan daerah tentang desa adat.
 
Karena dengan adanya perda tersebut pada akhirnya desa adat memiliki otonomi desa sendiri. “Makanya setiap kecamatan harus mendata lebih mendalam tentang desa, apakah di desa dalam kecamatannya masih ada adat istiadat,” ungkapnya.
 
Dalam pendataan desa adat tersebut diharapkan kepada pihak kecamatan untuk tetap berkoordinasi dengan LAM Inhu. Sebab, LAM yang akan mengetahui lebih banyak tentang adat istiadat yang masih ada dan dipertahankan oleh masyarakat.
 
Diantara kecamatan yang masih ada adat istiadat itu diantaranya berada di Kecamatan Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, Kecamatan Batang Cenaku, Kecamatan Batang Gangsal. “Di kecamatan lainnya juga masih ada adat istiadat yang masih berjalan di desa. Seperti di Kecamatan Peranap, Batang Peranap juga  Rengat Barat dan lainnya,” terangnya. (ds)

###

Terkini