PEKANBARU, UTUSANRIAU.CO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dewan Pengurus (DP) KORPRI Riau menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU-ASN), Senin (15/12/14) diruang Melati Kantor Gubernur Riau. Diharapkan, PNS siap menghadapi UU ASN ini.
Asisten I Bidang Pemerintahan, H Kasiarudin, dalam sambutannya mengatakan, menghadapi perubahan dimasa mendatang, aparatur negara harus memiliki kekuatan dan kemampuan profesional kelas dunia.
Selain itu, berintegritas tinggi, non parsial dalam melaksanakan tugas, berbudaya kerja tinggi, dan kesejahteraan tinggi. "Kita tinggal menunggu aturan teknis dalam penerpan UU tersebut, dan kita harus siap untuk melaksanakannya,"katanya.
###Kasiaruddin menambahkan, dengan berlakunya Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN ini, pegawai negeri sipil (PNS) yang pensiun per Februari 2014 otomatis diperpanjang dua tahun.
Isu pertama, penguatan kapasitas aparatur, pemberlakukan UU Nomor 5, akan merubah PNS menjadi aparatur negara, yang akan lebih difokuskan pada pemberian pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik lagi.
"Karena itulah, PNS dituntut untuk terus meningkatkan kualitas, kapabilitas dan akuntabilitas. PNS Riau harus mampu melaksanakan hal itu,"tegasnya.
Berikut Galleri Foto: