Virus Corona Pelaksanaan Sidang di PN Pasir Pengarayan Dilakukan Secara Online

Virus Corona Pelaksanaan Sidang di PN Pasir Pengarayan Dilakukan Secara Online
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasir (PN) Pengarayan , Lusiana Amping SH. MH

UTUSANRIAU.CO, ROKAN HULU  - Terkait wabah Virus Corona pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri  (PN) Pasir Pengarayan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tetap dilaksanakan seperti biasa namun dalam pelaksanaanya dilakukan dilakukan secara onlene melalui Vidio Compren hal ini sebagai salah satu langkah mengantisipasi penyebaran Covid 19.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasir (PN) Pengarayan , Lusiana Amping SH. MH Selasa 31 Maret 2020 membenarkan bahwa pelaksanaan sidang di PN tetap kita lakukan seperti biasa namun dalam pelaksanaannya sedikit berbeda karena dilakukan secara onlene melalui Vidio Compren.

Dalam persidang secara onlene melalui Vidio compren juga sama seperti biasa dimana pelaksanaanya juga ada hakim ketua, hakim anggota , panitra , jaksa penuntut umum (JPU) , saksi, kuasa hukum terdakwa dan termasuk terdakwa itu sendiri juga dihadirkan dalam Vidio Compren.

Bagi hakim pengadilan negeri tetap melaksanakan sidang diruang sidang dipengadilan, sementara untuk JPU stenbay di kantor Kejari rohu, sedangkan untuk terdakwa tetap berada didalam lapas kelas IIB pasir Pengarayan bersama kuasa hukum bagi terdakwa yang memakai kuasa hukum.

" Ini sebagai langkah kita untuk mengantisipasi wabah virus Corona " Kata Lusiana Amping Saat Ditemui Diruang Kerjanya.

Sidang secara onlene yang kita lakukan hari ini melalui Vidio Compren terkhusus untuk perkara pidana, Seperti Narkoba, perjudian, pencurian, dan perkara pidana lainnya, sedangkan untuk sidang  perkara perdata gugatan, Permohonan, perlawanan kita  lakukan secara e-court " Ucap Lusiana.

Sidang secara onlene ini  baru kita berlakukan sejak terjadinya penyebaran virus Corona, hal ini untuk memanimalisir penyebaran virus Corona, jika kita lakukan seperti biasa kita takut wabah virus Corona yang menyerang kita " tuturnya. (Ar)
 

Berita Lainnya

Index