Sidang Eksepsi Gubernur Riau Nonaktif Menggema, Kuasa Hukum Minta Dakwaan Dibatalkan

Sidang Eksepsi Gubernur Riau Nonaktif Menggema, Kuasa Hukum Minta Dakwaan Dibatalkan

UTUSANRIAU. CO,, PEKANBARU – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (30/3/2026). Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa melalui tim penasihat hukumnya.

Persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, didampingi hakim anggota Aziz Muslim dan Edy Darma Putra. Suasana sidang berlangsung serius dan penuh perhatian, mengingat perkara ini menjadi sorotan publik di Provinsi Riau.

Dalam pembacaan eksepsi, tim kuasa hukum terdakwa secara bergantian menyampaikan keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Mereka menilai dakwaan tersebut tidak cermat, tidak jelas, serta tidak lengkap baik dari sisi formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

ket Foto : Tim Pengacara Abdul Wahid. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index