UTUSANRIAU. CO, BAGANSIAPIAPI - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada Rabu (22/4). Acara berlangsung di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir mulai pukul 09.25 WIB.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor Print-82/L.4.20/BPApm.1/04/2026 tertanggal 20 April 2026. Pemusnahan dilakukan sebagai implementasi putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat penting, di antaranya Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Firdaus, Wakil Ketua II DPRD Imam Suroso, Kasi PAPBB Kejari Rohil RAJ Boby Caesar Fardenias beserta para kasi lainnya, perwakilan dari Polres, Kodim 0321/Rohil, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, Lapas, dan jajaran internal kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Firdaus, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas jaksa untuk menuntaskan eksekusi putusan hakim. Hal ini juga menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 76 perkara, dengan rincian 41 perkara narkotika, 28 perkara orang dan harta benda, serta 7 perkara keamanan negara dan tindak pidana umum lainnya.
Dari perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 179,25 gram sabu-sabu, 79,07 gram ganja, dan 99,5 gram pil ekstasi. Semua barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan.
Sementara itu, perkara orang dan harta benda mencakup barang bukti berupa gergaji, tang, timbangan digital, keranjang, tas, kayu bekas terbakar, gunting, batu pecahan aspal, golok, obeng, egrek, senter kepala, tojok, dodos, pisau, mancis, dan lainnya.
Untuk perkara keamanan negara dan tindak pidana umum lainnya, barang bukti yang dimusnahkan berupa pakaian, kayu, handphone, serta sejumlah barang lain yang telah dirampas untuk dimusnahkan.
Firdaus menekankan bahwa pemusnahan ini juga bertujuan mengurangi tumpukan barang bukti di gudang penyimpanan serta mencegah risiko penyalahgunaan barang bukti. Dengan demikian, tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen memberantas narkoba.
Jhony Charles menyinggung kondisi Kabupaten Rokan Hilir yang sempat diguncang kerusuhan terkait narkoba di Panipahan. Namun, berkat respons cepat aparat kepolisian dan dukungan aparat hukum lainnya, situasi kembali kondusif.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, dan kejaksaan akan membawa Rokan Hilir menuju daerah yang bebas narkoba. Momentum pemusnahan barang bukti ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba.
Jhony Charles juga mengingatkan masyarakat agar tidak bermain-main dengan narkoba, baik ekstasi, ganja, maupun sabu-sabu. Menurutnya, narkoba hanya akan membawa kehancuran bagi generasi muda dan masa depan daerah.
Acara pemusnahan barang bukti berlangsung lancar dan khidmat. Para tamu undangan menyaksikan langsung proses pemusnahan sebagai bentuk komitmen bersama dalam penegakan hukum.
Tepat pukul 10.15 WIB, kegiatan pemusnahan barang bukti selesai dilaksanakan dalam keadaan aman dan tertib. Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai bagian dari tugas penegakan hukum. (zal)