Satresnarkoba Polres Pelalawan Gerebek Pondok di Sorek Satu, Dua Terduga Pengedar Sabu Diamankan

Satresnarkoba Polres Pelalawan Gerebek Pondok di Sorek Satu, Dua Terduga Pengedar Sabu Diamankan
Satresnarkoba Polres Pelalawan Gerebek Pondok di Sorek Satu, Dua Terduga Pengedar Sabu Diamankan

UTUSAN RIAU.CO, PELALAWAN – Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan dua pria terduga pelaku narkoba dalam penggerebekan di sebuah pondok di Jalan Balak, Dusun Kampung Melati, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Kamis 21 Mei 2026.

Kapolres Pelalawan AKBP Jhon Louis Letedara SIK melalui KBO Satresnarkoba Iptu Masril SH MH menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/65/V/2026/RIAU/Res Plwn tanggal 22 Mei 2026. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah pondok di Jalan Balak Dusun Kampung Melati. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH langsung melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai.

Setelah memperoleh informasi akurat, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan pada Kamis 21 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial BD dan SJH. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kotak warna biru yang berisi 10 paket diduga narkotika jenis sabu.

Selain sabu dengan berat kotor mencapai 1,53 gram, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit handphone Android merk Realmi warna hijau dan Oppo warna toska yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut. Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial AN yang kini masuk dalam penyelidikan aparat kepolisian.

Diketahui tersangka BD merupakan pria kelahiran Sorek, 22 April 1997, berstatus pengangguran dan berdomisili di Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras. Sementara SJH merupakan pria asal Nias kelahiran 12 Oktober 2007 yang juga tinggal di wilayah Sorek Satu. Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Pelalawan menegaskan akan terus memperkuat pemberantasan narkotika hingga ke jaringan pemasok dan pengedar. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pelalawan. ****rls /Edward p

Berita Lainnya

Index