Wawan Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Sengketa Pilkada

Wawan Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Sengketa Pilkada

Jakarta, utusanriau.co - Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan pagi ini akan mulai duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Wawan akan menjalani sidang perdana kasus suap terhadap mantan ketua MK, Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak dan Banten.

"Mas Wawan nanti sidangnya sekitar jam 10.00 WIB, kita siap jalani," ujar pengacara Wawan, Tubagus Sukatma saat dikonfirmasi, Senin (24/2/2014).

Seperti diketahui, terungkapnya kasus suap ini berawal ketika KPK menangkap Akil Mochtar di kediamannya di Jl Widya Candra 3, Jaksel (2/10/2013). Beberapa saat setelah menagkap Akil, tim KPK bergerak ke Jl Denpasar, Kuningan, Jaksel yang merupakan rumah Wawan.

Tim KPK langsung menangkap Wawan yang saat itu baru saja pulang dari Singapura. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Wawan kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak.

Wawan diduga sebagai pihak penyuap Akil. Adik Ratu Atut itu menyuap Akil dengan menitipkan uang Rp 1 miliar kepada pengacara Susi Tur Andayani.

Uang rencananya akan diberikan untuk meminta agar Akil memutuskan Pilkada ulang di wilayah Lebak. Hal tersebut dilakukan karena jago keluarga Atut, Amir Hamzah kalah versi perhitungan KPUD.

Suami Airin Rachmi Diany itu juga diketahui ikut dalam petemuan di Singapura bersama Akil dan Ratu Atut Chosiyah. Pertemuan di negeri singa itu guna membahas pengaturan putusan sengketa Pilkada Lebak. (detiknews.com)

Berita Lainnya

Index