Optimalkan Penyelesaian Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Universitas Riau dan Kejati Riau Teken MoU

Optimalkan Penyelesaian Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Universitas Riau dan Kejati Riau Teken MoU
Rektor UR Prof. Dr. Aras Mulyadi, DEA memberikan kata sambutan Penandatanganan (MoU) Universitas Riau (UR) dengan Kejati selaku pengacara negara. ###Sambutan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Setia Untung Arimuladi pada Acara Memorendum Of Understanding (MoU) UR### Rektor UR Prof. Dr. Aras Mulyadi, DEA dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Setia Untung Arimuladi saat melakukan Memorendum Of Understanding (MoU). ###Rektor UR Prof. Dr. Aras Mulyadi, DEA dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Setia Untung Arimuladi memperlihatkan dari Memorendum Of Understanding (MoU). ###

PEKANBARU, UTUSANRIAU.CO - Universitas Riau (UR) menandatangani Memorendum Of Understanding (MoU) dengan Kejati Riau  selaku pengacara negara. Diharapkan melalui MoU ini dapat menyelesaikan sengketa hukum yang terjadi dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bertempat di aula Pertemuan Lantai IV Rektorat UR, Rabu  (11/03/2015).

MoU langsung ditandatangani oleh Rektor UR Prof. Dr. Aras Mulyadi, DEA dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Setia Untung Arimuladi disaksikan oleh para Pimpinan Pejabat di Rektorat UR, Seluruh Dekan dan Direktur di Fakultas Ekonomi UR, Kepala Biro/ Lembaga, Dharma Wanita UR dan  terkait lainnya.

Dikatakan Rektor , Memorendum Of Understanding (MoU)  Universitas Riau dan Kejati selaku pengacara negara sejak tahun lalu hanya dilakukan oleh fakultas Hukum saja, sekarang kita lakukan dengan Universitas, diharapkan mampu memfasilitasi dan mediasi persoalan perdata dan tata usaha negara.

 

###

"Banyak persoalan yang terjadi di UR  yang tidak bisa diselesaikan untuk itu kita memerlukan fasilitator dan mediasi, sebagai upaya untuk membangun komunikasi dan koordinasi antara lembaga pendidikan dengan aparat penegak hukum."ujar Rektor .

Kami senantiasa membangun koordinasi dan komunikasi dengan pihak penegak hukum agar hal-hal terjadinya penyimpangan bisa kita cegah,” tambahnya.

Bahwa sebagai tindakan preventif dalam persoalan hukum di lingkungan UR, selaku pimpinan tertinggi di UR bersama seluruh civitas akademik UR memerlukan bimbingan dari pihak terkait yang lebih memahami masalah hukum.

Lanjut dia, tindak lanjut dari MoU Tentunya dengan adanya fakultas Hukum di UR, mahasiswa yang melakukan magang bisa kita tempatkan di kejati.

###

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Setia Untung Arimuladi menyatakan bahwa pihak Kajati Riau akan berupaya semaksimal mungkin menjaga kepercayaan yang diberikan Universitas Riau kepada Kejati sebagai Jaksa Pengacara Negara.

Dengan penandatanaganan MoU tersebut, kejati dengan civitas akademika UR bisa bersinergi dalam melakukan penanganan proses hukum. Dia mengakui, penanganan hukum biasanya membutuhkan para ahli yang lebih memahami hukum dan bidang tertentu yang berkaitan dengan perkara yang terjadi.

"Selama ini bisa melakukan pemberian pendapat hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Maka dengan kepercayaan yang kembali diberikan ini,tidak perlu sungkan-sungkan untuk berkonsultasi kepada Kejaksaan," sebutnya.

Dengan adanya penandatanganan MoU tersebut, Untung berharap hubungan kerja antara Kejati Riau dengan UR bisa semakin baik. Usai melakukan Memorendum Of Understanding (MoU) Kejati Riau melakukan Talk Show. **Adv/no

######

Berita Lainnya

Index