Perusahaan Wajib Laporkan TJSP ke Pemkab Rohul

Perusahaan Wajib Laporkan TJSP ke Pemkab Rohul
###


ROKANHULU, UTUSANRIAU.CO - Sebanyak 201 perusahaan Jasa,  Industri Dan Perkebunan yang beroperasi di kabupaten rokan hulu waajib melaporkan tanggung jawab sosial perusahaan atau TJSP (CSR) kepada pemerintah rokan hulu setiap tahunnya melalui badan perencenaan pembangunan daerah (Bappeda), Bagi perusahaan yang tidak melaporkan TJSP akan mendapatkan sanski administrasi kedepannya.

Kepala Bidang Perencanaan dan pembangunan Ekonomi Bappeda rohul,  Fahrudin senin (30/11/2015)  mengatakan bagi perusahaan yang tidak melaporkan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) akan di kenai saksi Administratif.

Tidak hanya itu saja bagi perusahaan tidak melaporkan TJSP nanti perpanjangan izin perusahaannya akan dipersulit oleh pemerintah.

Bagi perusahaan yang tidak melaporkan TJSP nya pemkab akan bertindak sesuai dengan peraturan daerah No. 2 tahun 2015 tentang TJSP,  Dimana saksi terberat yang akan diterima oleh perusahaan tersebut yakni saksi ditutupnya perusahan tersebut.

Sementara salah satu perusahaan yang hadir humas pks pt erasawita,  Ari mengatakan sudah melaporkan TJSP nya ke bappeda sesuai dengan intruksi pemerintah.

Untuk perusahaannya sendiri baru beroperasi dirohul tepatnya didesa kepenuhan barat mulya kecamatan kepenuhan  lebih kurang selama tiga tahun namun tjsp tiap tahunnya terus dilaporkan.

Dia juga menambahkan kami sebagai pengusaha tentu harus patuh kepada pemerintah sesuai  dengan batasannya yang dianggap penting bagi bagi perusahaan, pemkab,  maupun masyarakat tempatan.

"Selain itu sejak berdirinya perusahaan pt erasawita sudah banyak proposal yang masuk meminta bantuan tetap juga diberikan selagi proposal tersebut legal baik itu pemuda, masyarakat, maupun lembaga lainnya," ucapnya. (Ar)

###

Berita Lainnya

Index