BENGKALIS, UTUSANRIAU.CO - Ketua Solidaritas Masyarakat Peduli Lingkungan (SMPL)
Kabupaten Bengkalis, Turadi, mendesak Bupati (Pemerintah) untuk segera menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2016 ini. Seperti direncanakan, Pilkades serentak bakal digelar bulan Juli 2016.
Kepada sejumlah wartawan baru-baru ini, mantan Kades Selatbaru tersebut mengatakan, setahu dirinya sampai saat ini Perbup tentang Pillades serentak belum ditandatangani oleh Bupati Bengkalis. Sehingga sosialisasi teknis tentang Pilkades serentak urung dilaksanakan hingga
saat ini.
“Jabatan Pj Kades sudah terlalu lama, ada yang menjabat sejak tahun 2012 lalu. Memang sebagian masyarakat tidak mempersoalkan, apalagi sebagian Pj kades PNS dan orang-orang pemerintahan, namun sebagai pembinaan demokrasi di tingkat desa, sangat perlu dan penting Pilkades digelar, "ujar Turadi.
Untuk itu Turdi berharap Bupati Bengkalis segera menandatangani Perbup tentang Pilkades serentak, sehingga sejumlah tahapan untuk pelaksanaan segera bisa dilakukan.
“Sekarang sudah masuk minggu ke dua bulan 5, kalau benar pilkades serentak bakal digelar bulan 7 sejatinya semua tahapan sudah dimulai dari sekarang, "tambahnya.
Terpisah salah seorang Kepala Dusun Syaifuddin, malah menyangsikan Pilkade serentak bisa digelar pada bulan 7 mendatang, mengingat sampai saat ini Perbup belum disampaikan ke desa-desa bahkan kabarnya belum ditandatangani oleh Bupati Bengkalis.
“Tahapan Pilkades itu panjang lho, kan tidak langsung bentuk pantia lalu pilkades bisa dilaksanakan. Banyak tahapan yang mesti dilalui, salah satunya daftar pemilih dan segala bentuk teknis di lapangan, "ujar Syaifuddin.
Dikatakan, tahapan atau proses pilkades di Teluk Pambang beberapa tahun sila hendaknya menjadi pembelajaran semua pihak. Proses pilkades sudah selesai, namun siapa pemenang tidak diketahui, karena sampai saat ini tidak ada pelantikam kades terpilih.
“Terus terang saya ragu kalau Pilkades bisa digelar bulan 7 mendatang, karena sampai saat ini tahapannya belum dimulai sama sekali, "sebutnya.
Sebelumnya Kepala BPMPD Kabupaten Bengkalis, H Ismail mengatakan, pemerintah Kabupaten Bengkalis sudah menetapkan Peraturan Daerah No 7 Tahun 2015.
"Saat ini, kita sedang mempersiapkan Peraturan Bupati sebagai pelaksana Perda No 7 Tahun 2015 tersebut. Masalah ini juga kita sudah menyampaikan ke Bupati Bengkalis," kata Ismail akhir April lalu.
Untuk persiapan Pilkades serentak tersebut, kata Ismail, ada beberapa Peraturan Bupati yang harus disiapkan. "Seperti pelaksana teknis sesuai dengan Perda, dan Peraturan Bupati tentang standar biaya pemilihan kepala desa, kita juga harus mempersiapkan keputusan-keputusan bupati yang harus ditertipkan untuk pilkades, serta jadwal pilkades serentak, "tutupnya.**Bp.
