Rokan Hulu, utusanriau.co - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rokan Hulu, Drs. Roy Roberto berharap hukuman bagi lima anggotanya mendapat keringanan oleh pihak Polda Riau.
Lima anggota Satpol PP Rohul sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau pasca dua hari menjalani pemeriksaan. Kelimanya diduga ikut merusak sekitar 7 mobil milik warga dan Pemkab Kampar, termasuk truk Dalmas Satpol PP Kampar.
Kelima anggota Satpol PP Rohul yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau dijerat pasal perusakan yakni pasal 170 KUHP. Lima anggota yang sudah menjadi tersangka terdiri Mp alias Jn, Sm, Th, Rz dan Oy.
Dari pemeriksaan selama dua hari, lima dari tujuh anggota diduga terlibat dalam perusakan mobil milik Kampar saat bentrokan pecah di Desa Tanah Datar, Kecamatan Kuntodarussalam, Selasa (28/1/2014) lalu.
Agar hukuman ringan terhadap lima anggotanya, Kasatpol PP Rohul mengaku pihaknya sudah menunjuk seorang penasehat hukum.
"Pak Bupati tetap memberikan semangat dan dorongan kepada lima anggota yang diproses secara hukum. Bahkan Beliau juga akan membantu proses hukum anggota," ujar Roy.(Ar)
###
