PEKANBARU, UTUSANRIAU.CO - Management Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis mengklarifikasi tudingan menerbitkan ijazah
palsu. Perguruan tinggi ini membantah tudingan wali alumni mahasiswa STAIN Bengkalis.
"Kami merasa keberatan atas beredarnya berita tentang surat yang dikirimkan kepada Bupati Bengkalis yang ditulis seseorang
mengatasnamakan Wali Alumni mahasiswa, perihal indikasi pemalsuan ijazah, informasi palsu dan penyalahgunaan jabatan," ujar Ketua STAIN
Bengkalis, Prof Dr H Samsul Nizar MAg, melalui surat klarifikasinya yang diterima redaksi utusanriau.co, Kamis (19/4).
Dalam surat klarifikasinya, dibeberkan beberapa poin yakni 1.Setelah beredarnya berita tentang hal tersebut diatas pihak sekolah
Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis Segera Melakukan Klarifikasi terhadap pengirim terdahulu, namun tidak dijumpai
personalia/kelompok/organisasi yang mengatasnamakan wali mahasiswa tersebut Bahkan Nama yang tertulis pada berita UTUSANRIAU.CO
Perwakilan wali alumni berinisial "Ridwan" tidak ada daftar wali mahasiswa yang diwisuda tahun 2016.
2. Dalam surat "kaleng" tersebut dinyatakan tidak pernah melakukan verifikasi pada pihak STAIn namun tak ada tanggapan adalaha tidak
benar.
3. Perihal tuduhan ijazah palsu sebagaimana yang di lampirkan penulis pada poin 1 ijzah an. Nurhayati lahir bengkalis tgl 16 Mei 1994 NIM:
55122120017 adalah tidak benar, karena nama tersebut adalah benar mahasiswa alumni STAIN Bengkalis dengan Nomor register:
Sti.18/1/1/PP.01.1/0112/2017 no seri: 55122002017.
4.Klarifikasi awal kita lakukan terhadap pemegang ijazah an. Nurhayati sebagaimana pada poin 2 dan kepada Siskayani pada tanggal 9 April
2018. Menuru pengakuan Nurhayati, bahwa copy ijazah bersangkutan dipinjam oleh Siskayani (alumni 2017) pada tanggal 28 Februari 2018
dengan alsan untuk kepentingan pribadi. Upaya klarifikasi selanjutnya kepada Siskayani untuk kejelasan informasi, menurutnya bahwa benar
telah meminjam copy ijazah tersebut yang selanjutnya beberapa hari kemudian diserahkan kepada Muhammad Asubli, S.HI, M.Si (Dosen STIE
Syariah Bengkalis). Sebab, Muhammad Assubli, S.Hi, M.Si yang memintacopy ijazah tersebut melalui chating WA yang bersangkutan
(Bukti chating dan indikasi pengirim surat "kaleng" telah kami simpang sebagai barang bukti). Sementara menurut penejlsan siska, bahawa tidak
mengetahui alasan (rencana) penggunaaan Copy Ijazah tersebut. upaya klarifikasi ini kita lakukan agar tidak terjadi kesalah pahaman antar
pihak terkait.
5. Perihal tuduhan pemalsuan/penipuan nomor akrediatasi yang tertulis pada copy ijazah yang dialmpirkan penulisan dalam pencetakan. Nomor
akreditasi yang tertulis adalah nomor akreditasi prodi pendidikan agama Islam (PAI), dikarenakan pencetakan dilakukan secra serentak dua
prodi (PAI dan TBI). Dalam hala kesalahan tersebut pihak sekolah tinggi sudah membahsanya dalam sebuah rapat pimpinan tertutup pada
tanggal 14 Februari 2017. Sebagaiman dalam notulen rapat di putuskan bahwa akan segera di keluarkan surat keterangan kesalahan dalam
penulisan Nomor Akreditasi dan BAN PT. Bila kami menlakukan kesengajaan , maka seyogyanya ijazah untuk prodi TBI akan tetap kami
keluarkan pada wisuda selanjutnya dengan nomor akreditasi PAI yang ada, namun hala tersebut tak pernah kami lakukan ijazah yang kami
keluarkan hanya untuk prodi PAI saja.
6. Peihal tuduhan akreditasi prodi TBI kadaluarsa , dapat di jelaskan hal sebgai berikut:
a. Prodi Tadris Bahasa Inggris STAIN Bengkalis adalah sudah di buka jauh sebelum penegerian dan telah terakreaditasi terakhitr tanggal 16
April 2010 berlaku hingga 16 April 2015.
b. Pada tanggal 10 Maret 2015 STAIN Bengkalis sudah melayangkan/ mengajukan permohonan akreditasi ulang, dengan nomor surat sti.
55/199-01/PP.009/386/2015. Setelah diajukan ke BAN-PT, terkoreksi ada kesalahan penulisan prodi yakni PBI( pendidikan Bahasa Inggris) serta
belum adanya informasi dari kementrian agam ke BAN PT terhadap lembaga yang telah berali status, sehingga nama Tadris Bahasa Inggris STAIN Bengkalis belum ada karena masih tercatat sebagai Tadris Bahasa Ingris STAIN Bengkalis belum ada karena masih tercatat. Sebaga Tadrisdi abawah naungan STAI Al Kausar (waktu swasta/ belum penegetian). Sehingga mengharuskan kofirmasi terlebih dahulu kementerian Agama dan Penegerian). Sehingga mengharuskan komfirmasi terlebih dahulu ke kemanterian Agama dan pemebentulan penulis penanamaan Prodi tersebut dan perlu segera merevisi dan diajukan ulang.
c. Pada bulan Februari 2016 lkami mengajukan/ menyampaikan surat nomor sti.36.1/1/PP.00.9/505/ 2016 ke BAN-PT tentang permohonan perpenajngan waktu akreditasi prodi TBI dikarenakan sampai saat itu pengusulan penerbitan NIDN bagi Dosen tetap direktur jendral pendidikan Islam belum dapat dilakukan karena belum terbit PMA sebagai dasar pengakatan dosen tetap.
d. Pada bulan Maret 2017 walaupun kepengurussan NIDN Dosen Tetap belum selesai (alasan sistim dan kebijakan ), karena kekhawiran habisnya
masa berlaku akreditasi, pihak sekolah tinggi mengajukan kembali akreditasi , dan terkoreksi masih ada kekurnagan dalam adata Dosen
yang belum memiliki NIDN, sehingga proses perpanjangan akreditasi belum adapat dilakukan.
e. Bulan Agustus 2017 setelah keluar NIDN kemabli mengajukan /mengantarkan borang akreditasi TBI secara manual, anmun ditolak
karena ada peraturan baru harus menggunakan sistim Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO), sehingga berkas perpnajnagan
akreditasi kembali harus di bawa pulang, Selanjutnya:
f. Pengajuan dilakukan kembali melalui SAPTO dikirim rentang bulan Desember 2017 hingga januari 2018 karena harus ada beberapa perbaikan
da kemudian setelah dinyatakan kategori AK( Akreditasi kecukupan) di keluarkan surat keterangan BN-PT tanggal 5 Februari : 474/ BAN PT yang
ditanda syahkan oleh Direktur Dewan Eksekutif BAN PT tanggal 5 Februari 2018.
g. Hingga saat ini kalarifikasi ini kami buat, kami sedang menunggu visitasi /AL (Akrediatsi Lapngan ) dari ASesor BAN-PT.
7.Perihal tuduhan penyalah gunaan ajabatn , karena penulis surat tidak menjelaskan indikasi tersebut, maka kami tidak dapat mengklarifikasi.
8. Atas semua hal yang kami jelaskan di atas, kami bersedia mengklarifikasi kepada pihak manapun yang membutuhkan penjelsan yang
sebenarnya.
9. Atas tuduhan-tuduhan yang dilontarkan penulis, jika terbukti kebenarnnya kami akan menindak lanjuti ke jalur hukum karena sudah
melakukan pencemarana nama baik dan berita bohong.
Sebelumnya, Perwakilan wali alumni mahasiswa STAIN Bengkalis, melaporkan pimpinan Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
(STAIN) Bengkalisterkait dugaan penerbitan ijazah sarjana Strata Satu (S1) tanpa akreditasi.
"Anak Saya mendapatkan ijazah Program Studi Tadris Bahasa Inggris tanpa akreditasi atau kadaluarsa, Bahkan lebih parahnya lagi Ijasah
anak kami pada tahun 2016 dikeluarkan dengan nomor akriditasi program studi Pendidkan Agama islam (PAI) bukan Tadris Bahasa Inggris," ujar
Muhammad Ridwan salah seorang wali alumni STAIN Bengkalis.
Ridwan menjelaskan anaknya dinyatakan lulus oleh pihak kampus tanggal 10 November 2016 kemudian mendapatkan ijazah S1 Prodi Tadris Bahasa Inggris tanpa terakreditasi/kadaluarsa. Tentu kami selaku orang tua mahasiswa merasa dirugikan atas tindakan yang mengarah ke dugaan penipuan dan pemalsuan ijazah anak-anak kami.
Sebagaimana diketahui Nomor yang tertera di Ijazah anak kami pada Prodi Tadris Bahasa Inggris bukanlah nomor yang sah oleh Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT), melainkan nomor Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI), yaitu dengan nomor SK BANPT
004/SK/BAN-PT/Akred/I/2015. Hal ini sudah melanggar aturan perundang-undangan RI No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan
Nasional Pasal 61 ayat 2 Jo Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI No 100 tahun 2016 tentang pendirian, perubahan,
dan pembubaran perguruan tinggi Negeri Pasal 28 ayat 3 dst.
Prodi Tadris Bahasa Inggris pada STAIN Bengkalis berdasarkan data yang kami dapatkan dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) pada tanggal 16 April tahun 2015 adalah Prodi yang sudah berstatus kadaluarsa dimana hal ini juga juga melanggar perundang-undangan SISDIKNAS No 20 tahun 2003 pasal 61 Butir 1 & 2 bahwa ijazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan oleh perguruan tinggi wajib
terakreditasi, dapat diartikan bahwa STAIN Bengkalis melanggar undang-undang dan bahkan mengeluarkan ijazah ilegal/tidak resmi.
Ridwan mempertanyakan ijazah tanpa akreditasi, karena akan berdampak buruk dan tidak dapat diterima sebagai pegawai negeri sipil atau
aparatur pemerintah lainnya dan perusahaan yang bergengsi lainnya. Ridwan mengaku kecewa dan prihatin, karena ijazah S1 tanpa akreditasi
tidak akan diakui sehingga akan menemukan kesulitan saat melamar pekerjaan berdasarkan keterangan Bandan Akriditasi Nasional Perguruan
Tinggi (BANPT)
Berdasarkan ijazah itu, puluhan alumni STAIN Bengkalis akanmelaporkan pimpinan STAIN Bengkalis Ke Pihak kepolisian. Para alumni
melaporkan Ketua STAIN Bengkalis. Prof. Dr. Samsul Nizar. tutupnya. **(red)