MK Tutup Pendaftaran Gugatan Hasil Pemilu

MK Tutup Pendaftaran Gugatan Hasil Pemilu

JAKARTA, UTUSANRIAU.CO - Tepat pukul 00.00 WIB, Selasa (13/5), Mahkamah Konstitusi menutup pendaftaran gugatan sengketa Pemilu 2014. 12 parpol nasional dan 2 parpol lokal mendaftarkan gugatannya atas hasil pemilu.

Partai terakhir yang menyelesaikan administrasi pendaftaran adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sedangkan Partai NasDem menjadi parpol pertama yang mendaftar.

Dua parpol lokal yakni Partai Damai Aceh dan Partai Nasional Aceh ikut mengajukan gugatan. Hanya Partai Aceh yang tidak mendaftarkan gugatan ke MK. Sejumlah anggota DPD yang gagal lolos juga mengajukan gugatan.

Penutupan pendaftaran gugatan dilakukan dengan cara menghitung mundur 10 detik terakhir. Petugas di loket administrasi langsung bergegas meninggalkan tempat kerja begitu pendaftaran ditutup.

Setelah pendaftaran, MK memberikan waktu tiga hari hingga hari Kamis (15/5) bagi parpol untuk melengkapi berkas gugatannya. Pada tanggal 23 Mei, MK akan menggelar sidang perdana gugatan sengketa hasil Pemilu. (detiknews.com)

Berita Lainnya

Index