Polres Pelalawan Tahap Dua Perkara Pembakar Lahan Ukui

Polres Pelalawan Tahap Dua Perkara Pembakar Lahan Ukui
Tersangka MT perkara pembakaran lahan di Ukui tahap dua di Kejari Pelalawan Kamis 21 Nopember 2019###

UTUSANRIAU.CO, PELALAWAN -  Kapolres Pelalawan AKBP M Hasym Risahondua SIK MSi, melalui Kasatreskrim AKP Teddy Ardian SH SIK menyampaikan telah melaksanakan tahap dua kasus tindak pidana Kehutanan atas nama MT, Kamis (21/11/2019) di Kejaksaan Negeri Pelalawan.

" Polres telah melaksanakan tahap II kasus tindak pidana Kehutanan atas nama MT. Pelaku pembakaran lahan 11 September 2019. Beralamat Simpang Pulai Kelurahan Ukui Satu Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan" Teddy. 

Dikatakannya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/180/IX/2019/RIAU/RES PLLWN/ Tanggal 12 September 2019 . Selanjutnya berkas P21 dari Kajari Negeri Pelalawan No :  B-1253/L.4.19/Eku.2/10/2019 Tanggal 21 Oktober 2019.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 69 huruf (h) UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap pelaku usaha yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar dan atau setiap orang yang melakukan pembakaran lahan. Tersangka di tahan di Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Identitas Tersangka MT Als. Opung Indah   Tempat / tgl lahir : Sidikalang  (Sumut)/ 31 Desember 1947, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Kristen, Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Jl. Lintas timur RT 002 RW 004 Kel. Ukui satu Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan. EP

###

Berita Lainnya

Index