UTUSANRIAU.CO, PELALAWAN - Praktisi Hukum Apul Sihombing SH MH angkat bicara polemik eksekusi barang bukti areal perkebunan kelapa sawit PT Peputra Supra Jaya (PSJ) masuk areal IUPHHK - HT PT Nusa Wahana Raya (NWR). Perkebunan PT PSJ tanpa izin dikawasan hutan itu seluas 3323 hektar terdiri dari kebun inti III, kebun inti IV, kebun inti V, kebun inti VI, serta kebun plasma koperasi Gondai Bersatu dan kebun plasma koperasi Sri Gumala Sakti (SGS). Hal ini merupakan Putusan MA RI Nomor : 1087/K/Pid. Sus. Lh/2018 tgl 17 Des 2018.
Pada Rabu (22/01/2020) menyatakan "Berbicara kasihan pada petani anggota koperasi PSJ sudah pasti kita semua kasihan dan prihatin, tetapi apa mau dikata seperti kata pepatah nasi sudah jadi bubur. Indonesia negara hukum segala persoalan di selesaikan dengan cara cara hukum. Perkara kepemilikan lahan PSJ telah bergulir di pengadilan dan sudah memperoleh keputusan berkekuatan tetap (inkracht van gewijsde) terhadap putusan MA apakah putusan diatas adil atau tidak adil tentu tergantung kepentingannya berada di sebelah mana.
Yang pasti NWR menganggap putusan tersebut adil dan sebaliknya bagi pihak yang kalah PSJ cq masyarakat merasa tidak adil (zalim) itulah sebuah konsekuensi logis dari sebuah peradilan.
Ada pendapat mengatakan bahwa keadilan itu adalah kezaliman yang tertinggi karena menurut yang lain itu sangat tidak adil akan tetapi bagi pihak yang dimenangkan itu sudah adil.
Nah berbicara putusan MA diatas sudah final and binding dan telah berkekuatan eksekutorial dan tidak ada satu kekuatan politik apapun yg dapat membatalkan putusan kasasi (MA) bila pun ada upaya hukum peninjawan kembali (PK) yang dilakukan oleh pihak PSJ terhadap putusan tersebut.
Upaya demikian itu tidak dapat menunda eksekusi. Sebagai negara hukum, hukum merupakan panglima dan harus di hormati" ujar Apul menjelaskan di lokasi Bos Gede Cafe tempatnya memberikan penyuluhan hukum.
Dikatakan Apul didampingi para patnernya tehadap nasib kelompok tani di PSJ. "Terhadap nasib mereka anggota kelompok tani inilah yang menjadi konsentrasi kita berikutnya tentunya kita tidak rela melihat masyarakat yang sudah menderita kerugian besar dari terlaksananya eksekusi tersebut.
Sehingga para pemangku kepentingan hendaknya memberikan perhatiannya agar pihak PSJ mengembalikan segala kerugian yang di derita oleh anggota kelompok tani (kud) bukan lagi menyesalkan putusan MA dan tindakan eksekusi yang dilakukan oleh pihak kejaksaan dan DLHK.
Penyesalan hanya menambah sakit hati dan bukan merupakan solusi. Solusinya adalah bagaimana pihak PSJ mengembalikan segala kerugian Materil dan imateril yang di derita oleh pihak kelompok tani dan KUD.**Edwar Pangaribuan