UTUSANRIAU.CO, ROKAN HULU - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau dengan pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas) Sumatra Utara terus berupaya menyelesaikan sangketa lahan perkebunan kelapa sawit yang terjadi antara masyarakat batang Kumu didusun kali kapuk kecamatan Tambusai dengan PT. Majuma Agro Indonesia (PT. MAI) ditapal batas antara Rokan hulu dengan Padang lawas.
Untuk mengetahui lebih jelas lokasi dan kondisi lahan yang disangketakan diperbatasan tersebut Kepala Bagian (Kabid) Administrasi Wilayah ( Adwil) Rokan hulu, Franovandi langsung kelokasi yang disangketakan dan dikawal langsung oleh , Kapolsek AKP. Yuli Hasman, pemerintah Padang Lawas yang dihadiri camat dan Kasat Reskrim Polres Padang Lawas
serta dihadiri ratusan masyarakat petani sawit desa Batang Kumu.

Kepala Bagian Administrasi Wilayah (Kabag Adwil) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Franovandi 28 Januari 2020 mengungkapkan tujuan kita datang hari ini ke lokasi yang menjadi sangketa untuk mengetahui situasi dan kondisi di lapangan, sehingga kita tahu dimana titik permasalahannya.
Kedatangan kita hari ini, bukan untuk menyelesaikan karena penyelesaiannya nanti akan dilaksanakan ditingkat kabupaten yang akan dilaksanakan di kantor bupati Rohul yang dihadiri langsung Pemkab Padang lawas, dan perwakilan masyarakat batang Kumu selaku petani sawit. " Kata Novan.
Sementara Kapolsek Tambusai, AKP . Yuli Hasman mengungkapkan dilakukannya pertemuan dilokasi sangketa antara masyarakat batang Kumu Dengan Pemkab Padang lawas berdasarkan hasil pertemuan sebelumnya untuk mengetahui lokasi yang disangketakan kedua belah pihak.
Meski sudah ada kesepakatan pertemuan, untuk pengaman kita tetap turun dan kawal untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terutama bentrok fisik yang sewaktu - waktu bisa terjadi. " Terang AKP. Yuli Hasman.
Alhamdulillah meski menunggu lama namun kita berhasil mempertemukan masyarakat dengan Pemkab Padang lawas dilokasi sangketa, tentu dari pertemuan dilokasi menemukan titik permasalahannya namun hasilnya, nanti akan ditentukan dari mediasi ayang akan dilaksanakan di kantor bupati Pemkab Rohul " tutur Yuli Hasman. (Ar)
