UTUSANRIAU.CO, PEKANBARU - PT.Langgam Inti Hibrindo mengakui melakukan perambahan hutan atau melakukan penanaman di luar HGU atau izin yang diberikan.
Hal itu terungkap dalam hearing antara komisi II DPRD Riau dengan PT. LIH yang dihadiri Humas perusahaan tersebut Yusman, bersama pihak Disbun Riau Senin, (09/03/2020).
Usai hearing Ketua Komisi II
Robin Hutagalung mengatakan, dari hasil Rapat ada pengakuan pihak perusahan bahwa lahan yang di garap diluar HGU seluas 595 hektar namun data Komisi II seluas 2225 ha sehingga ada selisih 1650 ha.
"Pihak perusahan tadi mengakui ada kelebihan lahan , tapi hanya 595, kalau data kita hampir 2225 ha, jadi ada selisih, " sebut Robin Hutagalung.
Untuk itu kata Robin lagi pihaknya meminta Disbun Riau berkordinasi dengan dinas LHK, BPN Riau dan nantinya Komisi II akan turun kelapangan dan melakukan peninjuan serta pengukuran ke lapangan untuk mencocokan agar datanya lebih valid lagi.
"Kita sudah menegur disbun mengapa di biarkan, tapi Disbun menilai sudah memiliki izin untuk HGU dan
Perusahaan beli dua tahun lalu," jelasnya.
Ket Foto: Komisi II DPRD Riau Minta Lahan Ilegal PT.LIH di Kembalikan Ke Negara Untuk Program Tora
Komisi II lanjut nya memberikan waktu 2 minggu kepada Disbun ke depan untuk menyelesaikan nya karena akan dicocokan dan di buktikan dulu antara data dari komisi ii yang didapat dari satelit dengan data perusahan.
"Ini akan kita cocokan dulu di lapangan, kita buktikan betul tidak ," ujarnya.
Sementara sekretaris Komisi II Sugianto menambahkan sudah nyata-nyata PT.LIH menanam di luar HGU , sehingga lahan yang diserobot perusahaan itu harus di kembalikan ke negara dan di sarankan untuk menjadi program Tora Pemerintah Pusat.
" Disinyalir ada pelanggaran, hampir sama data nya, mereka perusahaan harus bisa mengeluarkan izin baru dulu," papar Sugianto.
Lebih jauh Sugianto menjelaskan perusahaan itu juga melakukan pelanggaran lingkungan membuang limbah tidak sesuai aturan serta adanya pelanggaran das dimana
ada tujuh anak sungai yang juga di tanami pihak perusahaan.
Dikatakan Sugianto, Komisi II akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Presiden dan KPK RI , juga Polda dan Instansi terkait lainnya dengan harapan dapat menindaklanjuti temuan Komisi II atas pelanggaran PT.LIH itu.
Rekomendasi Komisi II DPRD Riau, antara lain:
1. Meminta kepada bapak Presiden RI untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan yang sudah di tetapkan. Seperti perusahaan perambah hutan, perusahaan ilegal, dan perusahaan penanaman melebihi izin yang diberikan termasuk perusahaan yang melanggar izin lingkungan.
2. Meminta pihak KPK melakukan penyelidikan terhadap kerugian negara atas pendapatan negara pada pajak PPN, PPH,PBB, dan biaya keluar pajak ekspor.
3. Meminta pada DPRD Riau untuk membentuk tim pengawas yang mengawasi jalannya pemeriksaan oleh pihak terkait terhadap perusahaan pengemplang pajak, perusahaan perambah kawasan hutan, perusahaan ilegal dan perusahaan yang melakukan penanaman melebihi izin yang diberikan termasuk perusahaan yang melanggar izin lingkungan.
4. Meminta kejaksaan tinggi Riau melakukan penyidikan dan penindakan terhadap semua perusahaan yang melanggar hukum dan memberikan baik sanksi administrasi, denda, pembukuan, serta penutupan dan pencabutan izin perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Meminta kepolisian daerah Riau untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap semua perusahaan yang melanggar hukum dan memberikan baik sanksi administrasi, denda, pembukuan, serta penutupan dan pencabutan izin perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Meminta badan pertanahan Nasional wilayah Riau untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap semua perusahaan yang melanggar hukum dan memberikan baik sanksi administrasi, denda, pembukuan, serta penutupan dan pencabutan izin perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Meminta dinas lingkungan hidup dan kehutanan provinsi Riau serta dinas perkebunan penyelidikan dan penindakan terhadap semua perusahaan yang melanggar hukum dan memberikan baik sanksi administrasi, denda, pembukuan, serta penutupan dan pencabutan izin perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Meminta kepada pihak berwenang untuk melakukan eksekusi terhadap PT Langgam Inti Hibrindo khusus pada lahan yang dikuasai tanpa izin. Lahan- lahan yang digarap PT LIH diluar izin , diserahkan ke negara, selanjutnya dibagiakabn ke masyarakat sekitar.(adv)