KUANSING- Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mendapatkan sejumlah pengakuan warisan budaya takbenda (WBTb) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Adapun sertifikat WBTb yang berhasil didapatkan Kota Jalur Negeri Bermarwah ini diantaranya Pacu Jalur sebagai domain karya budaya tradisi dan ekspresi lisan, permainan tradisional, moda transportasi tradisional, ditetapkan menjadi WBTb nasional pada 2015.
Lalu, Perahu Baganduang sebagai domain karya adat istiadat masyarakat dan perayaan-perayaan, serta upacara tradisional, yang ditetapkan menjadi WBTb nasional pada 2017.
Selanjutnya, Kayat Kuansing atau Kayat Rantau Kuantan sebagai domain karya budaya tradisi dengan ekspresi lisan termasuk bahasa sebagai WBTb pada 2018. Serta, Silat Pangean sebagai domain karya budaya seni pertunjukan, ditetapkan menjadi WBTb nasional pada 2018 lalu.
