UTUSANRIAU.CO, PELALAWAN - Polsek Kuala Kampar, Polres Pelalawan Riau melaksanakan Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 satuan tugas (satgas) sapu bersih ( saber) pungutan liar ( pungli)
di wilayah hukum Polsek Kuala Kampar pada hari Sabtu Tanggal 15 Oktober 2022. Hal ini disampaikan Kapolsek Kuala Kampar AKP Hanova Siagian SH.
Dikatakannya, Polsek Kuala Kampar melakukan kegiatan sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016, tentang satuan tugas saber pungli Polsek Kuala Kampar. Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien.
Sosialisai satgas saber pungli di Pasar Minggu Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan dengan melibatkan tiga personil Polsek. Berdialog serta warga dan staf Dishub Pelalawan di Pelabuhan Dishub Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan.
Kegiatan sosialisasi itu berjalan lancar tanpa kendala, bersamaan kegiatan masyarakat keluar masuk
Pelabuhan Dishub Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan. Karena pelabuhan ini pintu keluar masuk warga di ibukota kecamatan Kuala Kampar.
Adapun tujuan sosialisasi, untuk mengantisipasi adanya pungutan liar.
"Kegiatan sosialisasi satgas saber pungli tersebut untuk mengantisipasi adanya pungutan liar oleh petugas Pelabuhan Dishub Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan," sebut Kapolsek. ****rls