UTUSANRIAU.CO, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, sudah melaporkan hasil evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terhadap APBD Perubahan 2022 ke DPRD setempat.
Pelaporan tersebut berlangsung melalui rapat paripurna penyampaian keputusan Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru tentang penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Riau terhadap Ranperda Kota Pekanbaru tentang Perubahan APBD Kota Pekanbaru TA 2022 dan Rancangan Perwako Pekanbaru tentang Penjabaran Perubahan APBD Kota Pekanbaru TA 2022, bertempat di ruang rapat Paripurna Balai Payung Sekaki Gedung DPRD Pekanbaru, Selasa (8/11).

Ket Foto: Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ir. Nofrizal, MM, Menerima hasil evaluasi APBD-P 2022 yang di serahkan Sekdako Pekanbaru H. Muhammad Jamil M.Ag M.Si, saat melaporkan hasil evaluasi APBD-P 2022 ke DPRD setempat, Selasa (8/11/2022).
"Jadi setelah surat evaluasi Gubernur itu keluar, kita menyampaikan secara wajib kepada DPRD untuk bisa dilaksanakan (APBD-P). Artinya, pengelolaan keuangan itu tentu kita sampaikan dulu ke DPRD, kita laporkan dan diparipurnakan. Alhamdulillah sudah selesai kami laporkan," ucap Sekretaris Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru H. Muhammad Jamil M.Ag M.Si, Rabu (9/11).
Saat ini, kata dia, pelaksanaan APBD-P 2022 tinggal penerbitan peraturan daerah (perda).
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa dibuatkan ranperdanya dan bisa diselesaikan," harapnya.
Meski Perda APBD-P belum disahkan, lanjut Jamil, namun secara struktur keuangan sudah bisa dilaksanakan atau digunakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjalankan program yang telah disusun.
"Ini hanya tata cara pengelolaan keuangannya saja dan intinya sudah bisa digunakan, karena sudah ada surat evaluasi (dari provinsi)," ujarnya.
"Sekarang OPD tinggal menginput DPA (dokumen pelaksanaan anggaran). Kalau DPA sudah ditandatangani, (APBD-P) sudah bisa dilaksanakan," tutup Jamil. **Adv ertorial/Kom
