UTUSANRIAU.CO, DUMAI - Wakil Ketua Bidang Relawan dan Pengembangan SDM Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau Dr H Hendro Ekwarso MSi, menghadiri acara pelantikan dan orientasi kepalang merahan pengurus PMI kecamatan se-Kota Dumai, di Gedung Sri Bunga Tanjung Kota Dumai, Rabu 31 Juli 2024.
Hendro hadir sebagai narasumber terkait kepalang merahan, mulai dari undang-undang (UU) penyusun kepalang merahan yakni UU Nomor 1 Tahun 2018. UU ini dibuat berdasarkan pada peningkatan status dan pemutakhiran dasar hukum PMI dan pelokalan aturan konvensi Jenewa.
Pembuatan UU tersebut merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 59 Tahun 1958 dan Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1962 tentang pemakaian tanda dan kata-kata palang merah.
Di dalam UU kepalang merahan terdapat 11 bab yang mengatur banyak hal. Mulai dari ketentuan umum, penyelenggaraan kepalang merahan, bentuk dan penggunaan lambang, PMI, peran masyarakat, pembinaan dan pengawasan, larangan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup.
Hendro jelaskan, kepala pemerintahan merupakan pelindung PMI. Sebab, PMI telah ditunjuk sebagai satu-satunya organisasi untuk menjalankan pekerjaan palang merah di Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1950.
"Maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah mesti melakukan koordinasi dan melindungi penyelenggaraan kegiatan kepalang merahan yang dilakukan PMI," Sebutnya.
Selaras dengan itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang UU Nomor 1 Tahun 2018. Dalam peraturan ini tertuang ketentuan umum, penyelenggaraan kepalang merahan, penggunaan tanda pengenal, pendanaan, hingga ketentuan penutup.
Adapun penyelenggaraan kepalangmerahan terbagi atas 13 kegiatan. Mulai dari pra-bencana, tanggap darurat, pascabencana, penanganan pengungsian, pemberian bantuan kemanusiaan dalam dan luar negeri, pencarian dan pertolongan korban, pelayanan darah, pembinaan relawan, pendidikan kepalang merahan, pemberian layanan sosial, penyebarluasan informasi kepalang merahan, hingga pemulihan hubungan keluarga.
"Selanjutnya mengenai tanda pengenal, Hendro jelaskan bisa digunakan saat terjadi gangguan keamanan. Tanda pengenal ini berupa kartu identitas, ban lengan, bendera, ataupun tanda lain, " jelasnya lagi.
"Terkait dana, PMI mendapatkan dana dari sejumlah sumber dana yang sah sesuai peraturan atau UU. Seperti unit usaha yang dimiliki PMI, bantuan dari perhimpunan dalam dan luar negeri, bantuan organisasi atau masyarakat, dan dana CSR dari perusahaan, " Imbuhnya. ***red