UTUSANRIAU.CO, PEKANBARU - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Pekanbaru Kota bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau menggelar rapat monitoring dan evaluasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Provinsi Riau.
Pertemuan yang dijadwalkan pada Kamis, 24 Oktober 2024 ini bertujuan untuk meninjau kemajuan program dan membahas langkah selanjutnya.
Dalam pertemuan yang dihadiri Kadisnakertrans Provinsi Riau, Bapak Boby Rachmat, kedua instansi akan membahas berbagai hal terkait pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, mulai dari data peserta, cakupan program, hingga kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. lapangan.
Selain itu, akan dilakukan evaluasi terhadap penyaluran bantuan iuran (Bantuan Premi) APBD Provinsi Riau yang telah diberikan kepada pekerja rentan selama periode Januari hingga Juli 2024.
Pertemuan ini sangat penting untuk memastikan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan berjalan efektif dan mencapai tujuan yang diharapkan Program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja informal yang memiliki risiko sosial dan ekonomi lebih tinggi.
Melalui program ini, pekerja rentan memperoleh perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. **Rls