UTUSANRIAU.CO, PEKANBARU – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, dr. Muhammad Fakhriza, MH, menegaskan bahwa penghentian kerja sama dengan enam fasilitas kesehatan (faskes) tidak akan mengganggu pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menjawab konfirmasi Jumat 07 Februari 2025 terkait dengan BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru terkait penghentian kerja sama dengan enam faskes.
Ia menjelaskan bahwa kerja sama dengan faskes terkait resmi berakhir pada 31 Desember 2024 berdasarkan kesepakatan bersama. Untuk fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL), penghentian kerja sama disebabkan oleh pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS). Sementara itu, beberapa fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tidak beroperasi untuk sementara waktu.
Meskipun demikian, dr. Fakhriza memastikan bahwa peserta JKN tetap bisa mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan lain yang masih bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. “Masyarakat tidak perlu khawatir. Faskes mitra BPJS Kesehatan di Kabupaten Pelalawan, seperti RSUD Selasih, RS Amalia Medika, dan RS Medicare Sorek, tetap siap melayani peserta JKN,” ujarnya.
ket Foto : dr. Muhammad Fakhriza, MH.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru