Kadisnaker Provinsi Riau Mengapresiasi Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Para Pelaku Kerja di Provinsi Riau

Kadisnaker Provinsi Riau Mengapresiasi Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Para Pelaku Kerja di Provinsi Riau

PEKANBARU - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau Boby Rachmat menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang telah terjalin erat antara pemerintah daerah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dan para pelaku kerja di Provinsi Riau.

Menurutnya, kolaborasi yang terjalin sangat penting untuk memastikan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan program kerja berjalan dengan jelas dan terukur.

Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sudah mengambil langkah dan inovasi dalam meningkatkan perlindungan untuk jaminan sosial bagi para tenaga kerja serta pekerja rentan melalui program Perlindungan Pekerja Rentan atau disebut “PULUT KETAN”.

Boby Rachmat menyebut, program PULUT KETAN berfokus pada sektor-sektor tertentu untuk memberikan perlindungan maksimal tanpa menambah beban pengeluaran pekerja. Program ini juga bertujuan untuk menekan angka kemiskinan ekstrim dan sektor-sektor tertentu yang dianggap paling rentan agar dapat memberikan perlindungan maksimal.

"Program PULUT KETAN merupakan inisiatif yang bertujuan untuk melindungi pekerja rentan di berbagai sektor tanpa memberatkan mereka secara finansial,” kata Boby, Rabu (07/05) di Pekanbaru usai menghadiri undangan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Panam dalam Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Kepersetaan DBH Sawit 2024.

Boby menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan surat pada tahun 2023 yang menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di berbagai perusahaan dan badan usaha di seluruh Provinsi Riau.

“Kita juga mengeluarkan surat Gubernur Riau di tahun 2023 terkait dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan kepada pimpinan perusahaan atau badan usaha. Juga partisipasi lanjutan dalam donatur program gerakan nasional peduli perlindungan pekerja rentan BPJS Ketenagakerjaan kepada pimpinan perusahaan dan juga badan usaha se-Provinsi Riau,” kata Boby.

Program hukum yang dikeluarkan bertujuan meningkatkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan Provinsi Riau melalui Peraturan Gubernur Riau nomor 42 tahun 2023 tentang perlindungan tenaga kerja melalui badan penyelenggara jaminan sosial.

Pada Tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Riau bersama pemerintah provinsi dan pemerintah daerah di Provinsi Riau telah menganggarkan dana perlindungan untuk pekerja sawit melalui dana bagi hasil (DBH). Berdasarkan data yang didapat, sejumlah 11666 tenaga kerja di provinsi dan sebanyak 59 ribu-an tenaga kerja di kapubaten/kota akan mendapatkan dana perlindungan.

Wakil Wiilayah Kepesertaan   BPJS Ketenagakerjaan Sumbar  Riau Kepri Helena mengungkapkan, pemberian jaminan sosial nantinya dikawal oleh Disnaker setiap kabupaten/kota bersama kantor-kantor cabang BPJS di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau.

“Pemerintah daerah sudah menganggarkan hampir 4,5 miliar untuk 22.714 tenaga kerja rentan, seperti pekerja angkutan, pekerja transportasi, dan sebagainya,” kata Helena.

Menindaklanjuti pembagian jaminan sosial kepada pekerja rentan dari DBH tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Panam telah menggelar rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Kepersetaan DBH Sawit Tahun 2024.

DBH dalam pengelolaannya diperuntukkan khusus bagi pekerja di ekosistem sawit yang juga menjadi prioritas utama pemerintah. Pada 2025, Provinsi Riau sudah mengalokasikan anggaran untuk penerima jaminan sosial. Sebanyak 11666 pekerja berhak mendapatkan jaminan sosial, sama seperti tahun 2024.

“Data-datanya sudah kita siapkan, terdiri dari sebagian besar data tahun lalu dan sebanyak 1.491 data disesuaikan atau diganti, karena meninggal, dan ikut kepersetaan mandiri lain, sehingga tidak bisa diikutkan,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam, Ruszian Dedy. Ia menjelaskan, data didapat dari asosiasi pekerja sawit, koperasi unit dagang, dan serikat pekerja.

Pekerja akan mendapatkan kucuran dana jaminan sosial selama 12 bulan yang dibagi dalam dua tahapan per enam bulan. Tahapan pertama akan cair pada Bulan Mei, lalu tahap kedua pada Bulan September atau Oktober.

Ruszian berharap, pembayaran dapat segera terealisasikan agar pekerja terlindungi. Meskipun belum dibayarkan, sudah ada surat keputusan (SK) terkait pembayaran jaminan sosial tersebut. Sehingga pekerja sudah berhak mendapatkan jaminan perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja.

“Hal ini sebagai bagian dari cita-cita pemerintah untuk melindungi seluruh pekerja. Kita berharap seluruh pekerja terlindungi, secara bertahap peningkatan dari tahun ke tahun kita lakukan,” ujar Ruszian.

Ditempat yang sama HM. Yunus  Kabid (Kepala Bidang) Hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mengatakan  Bidang HI sampai tahun ini tetap menganggarkan seperti tahun sebelumnya,   tidak ada pengurangan, tapi ada perubahan data kurang lebih 1.500 untuk bantuan pekerja dari DBH sawit, namun demikian tergantung ketersediaan dan kemampuan anggaran yang ada, demikian. ** red
 

Berita Lainnya

Index