Menteri P2MI dan Gubri Sambut 196 Pekerja Migran yang Dideportasi dari Malaysia di Pelabuhan Dumai

Menteri P2MI  dan Gubri Sambut 196 Pekerja Migran yang Dideportasi dari Malaysia di Pelabuhan Dumai
Gubernur Riau dan Kadisnakertrans Riau Sambut Menteri P2MI / Foto Disnskertrans Riau

UTUSANRIAU.CO ,DUMAI - Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi warganya yang bekerja di luar negeri. Sebanyak 196 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia disambut langsung oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, di Pelabuhan Penumpang PT Pelindo Dumai, Sabtu (31/5/2025).

Penyambutan itu juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Gubernur Riau Abdul Wahid, Konsulat Jenderal RI untuk Malaysia Sigit, Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto, Bupati Bengkalis Kasmarni, Kepala Dinas Tenaga Kerja Riau Bobi Rachmat, Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu Kurniawan, serta unsur Forkopimda seperti Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata, Danlanal Kolonel Abdul Haris, Dandim Letkol Inf Ronald Manurung, dan Kepala Imigrasi Dumai Ruhiyat Tolib.


Dalam pernyataannya, Menteri Karding menegaskan bahwa kehadirannya bersama Gubernur Riau adalah bentuk nyata perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap nasib para pekerja migran. Ia menjelaskan bahwa pemulangan paksa ini terjadi karena berbagai pelanggaran yang dilakukan para pekerja migran, seperti izin tinggal yang telah habis masa berlakunya, masalah dokumen keimigrasian, kondisi kesehatan yang memburuk, serta keberadaan anak-anak yang ikut serta.

"Pemerintah, sesuai arahan Presiden Prabowo, memiliki semangat kuat untuk melindungi setiap warga negara, termasuk pekerja migran. Karena itu kami hadir langsung untuk memastikan proses pemulangan berjalan baik dan mereka mendapatkan haknya," ujar Menteri Abdul Kadir Karding.

Ratusan pekerja migran ini dipulangkan menggunakan Kapal Feri Dumai Line. Mereka sebelumnya diketahui berangkat ke Malaysia melalui jalur non-prosedural, atau secara ilegal, sehingga tidak tercatat dan tidak memiliki perlindungan hukum yang layak.

Menteri P2MI juga mengingatkan agar ke depan, masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri wajib mengikuti prosedur resmi. Mereka diminta mendatangi Kantor Pelayanan PMI di tingkat kabupaten/kota, BP3MI di provinsi, atau Dinas Tenaga Kerja setempat, guna mendapatkan informasi dan pendampingan yang benar.

"Dibantu pulang dengan selamat asal mau diatur. Jangan berangkat sendiri atau lewat calo. Sampaikan pesan ini kepada keluarga dan tetangga lainnya agar tidak mengulangi kesalahan yang sama," tegasnya.

Setelah tiba di Dumai, para PMI ini langsung difasilitasi oleh Pos Pelayanan Perlindungan PMI Kota Dumai sebelum diberangkatkan ke daerah asal masing-masing. Pemerintah memastikan proses pemulangan berjalan lancar dan para pekerja bisa kembali ke keluarga mereka dalam keadaan aman dan sehat.

Sementara itu, pemulangan gelombang selanjutnya dijadwalkan akan berlangsung pada 4 Juni 2025, dengan sekitar 50 orang PMI tambahan yang akan dideportasi dari Malaysia.

Dengan terbentuknya Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Tenaga Kerja, pemerintah berharap bisa memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi para pekerja migran, serta mendorong masyarakat untuk memilih jalur yang legal, aman, dan manusiawi. **

sumber : halloriau.com
 

Berita Lainnya

Index