UTUSANRIAU. CO - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat, membuka secara resmi Sosialisasi perlindungan jaminan sosial tenaga kerja bagi pekerja rentan kepada pengurus dan anggota Koperasi Beringin Jaya Kecamatan Mampura Kabupaten Siak.
Sosialisasi yang berlangsung pada Selasa , 15 Juli 2025, dihadiri langsung Kadisnakertrans Riau Boby Rachmat di dampingi Kabid Hubungan Industrial HM Yunus yang di Wakili Kasi Syarat Kerja ( Syaker ) Disnakertrans Provinsi Riau, Raja Dedi Suhanda dan dampingi. Perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbar Riau Kepri serta seluruh pengurus Koperasi Beringin Jaya Kecamatan Mampura Kabupaten Siak.
Dikatakan Boby, BPJS Ketenagakerjaan melalui Iuran DBH Sawit dan untuk mensosialisasikan Program serta manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada pengurus dan anggota Koperasi Beringin Jaya Kecamatan Mampura Kabupaten Siak.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan PMK nomor 91 Tahun 2023 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit. Dana bagi hasil ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan feedback atas hasil yang bersumber dari penerimaan negara atas bea keluar yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya.
Terdapat alokasi pemberian Dana Bagi Hasil ini Dimana 80% adalah diperuntukan bagi Pembangunan dan pemeliharaan insfrastruktur jalan serta 20% untuk kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Salah satu alokasinya adalah Perlindungan Jaminan Sosial.
Dengan hal diatas, Pemerintah Provinsi Riau telah memiliki Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Riau. Dengan kategori Pekerja pada Perkebunan Sawit dan Ekosistem Perkebunan Sawit atau Pekerja dari Produk Turunan Perkebunan Kelapa Sawit dengan status tanpa perjanjian kerja.
Dapat kami informasikan, sampai dengan saat ini telah ditetapkan peserta sebanyak 11.666 Pekerja Sektor Perkebunan Sawit menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan dimana mereka akan dilindungi dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Berdasarkan data klaim tahun 2025 yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan peserta Bukan Penerima Upah di Provinsi Riau sebanyak 251.451 pekerja/buruh, dan yang telah Klaim sebanyak 1.591 kasus kecelakaan kerja, dibandingkan pada Tahun 2024 sebanyak 4.628 kasus Kecelakaan Kerja pekerja/buruh. Tingginya resiko kecelakaan kerja pada pekerja perkebunan sawit menjadi perhatian khusus bagi pemerintah untuk dapat segera memberikan perlindungan kepada mereka melalui DBH Sawit ini. ***red/no
