DPRD Rohil Sahkan Dua Ranperda Menjadi Perda: Cadangan Pangan dan Ketertiban Umum

DPRD Rohil Sahkan Dua Ranperda Menjadi Perda: Cadangan Pangan dan Ketertiban Umum
DPRD Rohil Sahkan Dua Ranperda Menjadi Perda: Cadangan Pangan dan Ketertiban Umum/ foto internet

BAGANSIAPIAPI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Ranperda tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, serta Perlindungan Masyarakat.

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Rohil yang digelar baru-baru ini di ruang sidang utama DPRD Rohil, Bagansiapiapi. 

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rohil, Ilhammi S.Tr.Keb, didampingi Wakil Ketua Imam Seroso dan Basiran Nur Efendi. Turut hadir Wakil Bupati Rohil Jhony Charles BBA MBA, Sekda Fauzi Efrizal, Sekretaris DPRD Budi Fitriadi S.Sos, serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Rohil.

Dalam sambutannya, Ilhammi menjelaskan bahwa Ranperda tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Bupati Rohil pada rapat paripurna ke-8 masa persidangan Januari–April, tepatnya pada 10 Februari 2025. Selanjutnya, pembahasan dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

Pansus yang dibentuk melalui Surat Keputusan DPRD Nomor 05 Tahun 2025 tanggal 11 Februari 2025, telah melaksanakan serangkaian pembahasan bersama Tim Penyusun Ranperda dari berbagai instansi terkait.

Dalam laporan akhir Pansus D yang disampaikan oleh Iwan Sunaria, disebutkan beberapa tahapan penting yang telah dilalui, antara lain:

Rapat kerja intensif bersama Tim Penyusun Ranperda, melibatkan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar, BPBD, Dinas Perhubungan, serta Bagian Hukum Sekda Rohil, Studi komparasi ke daerah lain yang telah menetapkan Ranperda serupa, Finalisasi dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama pada 2 Mei 2025.

Harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Riau pada 28 Mei 2025 dan Fasilitasi Ranperda oleh Biro Hukum Setda Provinsi Riau pada 13 Juni 2025.

Dari hasil pembahasan tersebut, Pansus menyampaikan bahwa terdapat sejumlah perubahan substansial yang memperkuat isi Ranperda sebelum akhirnya disahkan menjadi Perda.

Dengan disahkannya kedua Perda ini, DPRD Rohil berharap dapat memperkuat ketahanan pangan daerah serta menciptakan kondisi sosial yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat Rokan Hilir. (zal)

Berita Lainnya

Index