Jelang Hari Raya 2026,

Bupati Rohil H. Bistamam Terbitkan Edaran Larangan Gratifikasi dan Penggunaan Fasilitas Dinas

Bupati Rohil H. Bistamam Terbitkan Edaran Larangan Gratifikasi dan Penggunaan Fasilitas Dinas

UTUSANRIAU.CO, ROKAN HILIR - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mempertegas komitmen dalam pencegahan korupsi menjelang perayaan Hari Raya Tahun 2026. Bupati Rokan Hilir secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 700/SE/2026/115 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi. Berikut link Surat Edarannya : 

https://drive.google.com/file/d/1SVNlycUsIMhpP7_FnH1McIxqb2PEvm1H/view?usp=drivesdk  Dalam edaran tersebut, Bupati H. Bistamam menginstruksikan seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Dinas, hingga Lurah se-Kabupaten Rokan Hilir untuk menjadi teladan dengan tidak menerima maupun memberi gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan.

"Perayaan hari raya harus dilakukan secara wajar dan tetap mematuhi aturan. Kami melarang keras adanya permintaan dana atau hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat maupun perusahaan, baik atas nama pribadi maupun institusi," tegas poin dalam edaran tersebut.

Poin-Poin Penting Surat Edaran Bupati Rohil: Larangan Gratifikasi : Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dilarang menerima hadiah yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Fasilitas Dinas : Larangan penggunaan fasilitas dinas (seperti kendaraan operasional) untuk kepentingan pribadi atau mudik.

Mekanisme Pelaporan : Jika menerima gratifikasi berupa makanan/minuman yang mudah rusak, agar segera disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan/panti jompo dan dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah.

Sanksi Pidana : Segala bentuk permintaan dana ilegal dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi sesuai UU No. 20 Tahun 2001. Pemerintah Daerah juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi kepada petugas pelayanan publik.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya melalui aplikasi GOL (Gratifikasi Online) milik KPK atau menghubungi layanan informasi publik KPK di nomor 198. Secara internal, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir telah menyiagakan Inspektorat Daerah sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) untuk memantau kepatuhan seluruh instansi.

"Langkah ini diambil untuk menjaga integritas dan memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih di lingkungan Pemkab Rokan Hilir, terutama di momen hari besar keagamaan,” tulis penutup edaran yang ditetapkan di Bagansiapiapi tersebut. Kontak Informasi & Pengaduan: UPG Inspektorat Rohil: (0812-6839-1111 / 0852-6574-1985) Layanan KPK: Telp 198 / WhatsApp +62811145575 Pelaporan Online: https://gol.kpk.go.id

SUMBER: https://mediacenter.rohilkab.go.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index