Tersangka Korupsi BNI Dibekuk Di Hotel

Tersangka Korupsi BNI Dibekuk Di Hotel

Pekanbaru, utusanriau.co - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap dua tersangka dugaan korupsi kredit macet di Bank BNI 46 Cabang Pekanbaru. Kedua tersangka yakni, Esron Natitupulu dan A Manurung.

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Yohanes kepada wartawan membenarkan ditangkapnya tersangka korupsi itu. Keduanya diringkus saat berada di sebuah hotel di Pekanbaru, Senin (10/2/14), sekitar pukul 12.00 WIB tadi sebagaimana di lansir riauplus.com.

"Tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Keduanya saat ini sudah ditahan di Ditreskrimsus Polda Riau,"sebut Yohanes.

Menurut Yohanes, dugaan korupsi kredit macet senilai Rp40 miliar ini berawal ketika Esron sebagai debitur meminjam uang ke BNI dengan menggunakan agunan berupa tanah. Ternyata, lahan yang diagunkan itu fiktif atau tidak ada.

"Kita sudah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu, Dedi Syaputra dan Atok. Dedi masih aktif di BNI sebagai Relation Officer dan Atok sudah pensiun,"tuturnya.

Namun lanjut Yohanes, pihaknya belum melakukan penahanan bagi keduanya. Sejauh ini, penyidik masih menilai Dedi dan Atok masih kooperatif. Hal ini berbeda dengan Esron dan Manurung, yang tidak pernah hadir saat dipanggil penyidik.(rpc)

 

Berita Lainnya

Index