Jakarta, utusanriau.co - Kejaksaan telah melimpahkan berkas kasus kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh AQJ. Agenda sidang kali ini pembacaan dakwaan.
"Sidang dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WIB pagi ini di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar Kasie Pidum Kajari Jaktim Zulfahmi saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (19/2/2014).
Pihaknya mengatakan Ketua JPU merupakan Jamalia dengan anggotanya Ibnu Suud dan Clara. AQJ diketahui harus duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terkait kecelakaan yang menewaskan 7 orang.
"Agenda sidang dengan pembacaan surat dakwaan dari JPU," imbuhnya.
Persidangan akan digelar tertutup. "Sidang dijalani tertutup mengingat terdakwa masih di bawah umur," imbuhnya. (detiknews.com)
