PEKANBARU,UTUSANRIAU.CO - Kabar gembira bagi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Se-Provinsi Riau Pasalnya, dalam waktu dekat ini akan dicairkan dâna operasional untuk pencatatan nikah.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenag Riau, H Tarmizi Tohor, Senin (5/1/15) di Pekanbaru. Menurutnya, anggaran untuk para penghulu nikah ini, akan dialokasikan melalui DIPA.
"Kalau berapa jumlah dana yang akan diberikan itu, tergantung daerahnya. Artinya, disesuaikan dengan kondisi geografisnya,"kata Tarmizi.
Karena kata Tarmizi, dana operasional bagi pejabat pencatatan nikah ini, terdiri dari dâna transportasi dan honor yang berdasarkan standar biaya umum (SUB).
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak)-nya sebut Tarmizi, dana transportasi, besarannya tergantung biaya transport lokal. Sementara honornya sesuai dengan SUB yakni, Rp110 ribu.
"Jadi setiap kali mereka menikahkan orang, maka dana operasionalnya akan diberikan. Teknis pemberian dâna operasional ini, tergantung kebijakan masing-masing daerah. Tetapi yang jelas, hárus dibayarkan,"sebutnya.
Dengan adanya dana operasional ini katanya, tentu akan membantu kinerja bagi penghulu. Terutama, bagi Kepala KUA yang harus menikahkan orang di daerah terpencil.
Ketika disinggung berapa kisaran biaya operasional yang akan diterima Kepala KUA sekali menikahkan orang itu?Tarmizi mengatakan, sekitar Rp200 ribu. Selama ini, biaya nikah yang disetorkan ke kas negara sebesar Rp600 ribu itu, tidak ada termasuk dana operasional KUA.
"Karena, biaya Rp600 ribu itu langsung ditransfer calon pengantin ke bank. Uang itu masuk kas negara dan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Kepala KUA tidak ada dapat anggaran dari dana itu,"jelasnya.**rpc
###
