ROKAN HULU, UTUSANRIAU.CO - Carut marutnya peraturan penggunaan kartu BPJS Kesehatan yang setiap waktu berganti bukan hanya membingungkan kalangan masyarakat di Tanah Air.
Banyak Anggota DPRD Rokan Hulu (Rohul) juga masih bingung terhadap sistem dan peraturan diterapkan pihak BPJS. Seperti sistem berjenjang bagi pasien, yakni mesti ada surat rujukan dari Puskesmas atau Klinik yang telah ditunjuk bagi pasien penyakit ringan.
Bahkan, beberapa wakil rakyat juga mempertanyakan level kartu yang ditawarkan oleh pihak BPJS, seperti Kelas VIP, Kelas 1 atau Kelas 2. Pasalnya, hingga hari ini, masih ada anggota dewan yang belum mengurus kartu BPJS, karena masih bingung terhadap fungsi dan cara menggunakannya.
"Apakah sistem berjenjang itu juga berlaku bagi Anggota DPRD? Mengapa Kepala Daerah bisa langsung ke rumah sakit, sementara kami tidak?," kata Mukhsin, dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan saat hearing dengan BPJS Rohul.
Beberapa Anggota DPRD Rohul juga mengatakan jika peraturan yang diterapkan oleh BPJS belum jelas. Apalagi, setiap saat peraturan terus berubah. Belum lagi, selain BPJS Kesehatan, ada juga yang namanya BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut mereka, aturan-aturan baru tersebut justru merugikan warga. Apalagi, tidak sedikit fasilitas kesehatan terkesan mengabaikan pasien yang mengantongi kartu BPJS.
Wakil Ketua DPRD Rohul Abdul Muas mengakui jika banyak anggota dewan yang masih belum jelas soal BPJS. Karena itu, dalam waktu dekat, DPRD akan mengundang kembali pihak BPJS untuk hearing atau dengar pendapat.
Pada hearing Rabu kemarin, pihak BPJS mengajak Anggota DPRD Rohul untuk segera mendaftarkan diri sebagai pasien BPJS Kesehatan.
Kepala Layanan Ops BPJS Kab Rohul Yusrianto mengakui anggota dewan juga mesti mengurus kartu BPJS, karena hal itu sesuai Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2013, setiap wakil rakyat wajib terdaftar sebagai peserta BPJS per 1 Januari 2015 lalu.
Pada kesempatan itu, Yusrianto juga mengungkapkan seluruh sistem dan peraturan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk iuran yang mesti dibayar oleh Anggota DPRD, yakni 3 persen disubsidi oleh Pemerintah Daerah, sedangkan 2 persen lagi dipotong dari gaji pokok pegawai setiap bulannya.**(Ar)
###
