BENGKALIS, UTUSANRIAU.CO - Rencana desa Adat di Tahun 2015 ini mulai disosialisasikan. Sebanyak kurang lebih 20 kepala desa, Pj. Kepala Desa, dan perwakilan Pemdes, memenuhi undangan Pemerintah Camat RusliKecamatan Bengkalis, dalam rangka membahas dan mengupas aturan tentang rencana desa Adat, Rabu (07/01/15)
Kegiatan berlangsung di aula kantor Camat Bengkalis, dan dibuka resmi oleh Camat Bengkalis Rusli Moneh. Beberapa isi dari aturan, kedudukan serta kewenangan desa Adat di kupas satu persatu oleh Camat Bengkalis Rusli Moneh.
Selain aturan desa Adat juga turut dipaparkan mengenai hukum adat masyarakat yang berlaku berlandaskan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tahun 2015 ini, direncanakan terdapat 6 desa yang menjadi usulan desa Adat.
Camat Bengkalis Rusli Moneh, usai kegiatan mengutarakan, sesuai hasil rapat bersama dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Khusus Kecamatan Bengkalis itu disepakati usulannya sebanyak 6 desa Adat. Sebelumnya sempat di minta oleh Pemkab sebanyak 4 desa Adat, akan tetapi dari 28 desa dan 3 kelurahan yang lahir dari pemekaran desa tersebut dinilai masih kurang dengan 4 desa Adat.
"Awalnya hasil rapat bersama Pemkab, desa Adat di Kecamatan Bengkalis diusulkan 4 desa. Akan tetapi setelah dilihat dari jumlah desa, maka diusulkan lagi penambahan 2 desa Adat lainnya yang nantinya ditentukan oleh Pemerintah Kecamatan, ”kata Rusli.
Rusli menambahkan, dengan diundangnya masing-masing desa/kelurahan ini, maka diharapkan nantinya perangkat desa bisa memahami apa itu desa Adat, sejauhmana kedudukan dan kewenangannya secara nasional atau NKRI.
"Bicara anggaran dan aset desa Adat ini memang menjadi hal yang harus diperhatikan. Karena kita tidak ingin, istilah orang tua-tua dulu. Pesta kawin selesai, gong masih berbunyi atau anggaran sudah banyak keluar, tapi desa Adat tak ada keberhasilannya. Maka itu harus dipahami makna desa Adat tersebut, hal itu sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,"tandasnya. (adv/bp)
###
