Kemenag Rohul Siapkan Rp16,3 M Untuk Profesi Guru

Kemenag Rohul Siapkan Rp16,3 M Untuk Profesi Guru
###

PASIR PENGARAIAN, UTUSANRIAU.CO - Untuk menjamin dibayarkannya tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru Non PNS tahun 2015, Kementerian Agama (Kemenag) Kab Rohul, menyiapkan dana sebesar Rp16.308.200.000. Dengan demikian dapat dipastikan tidak ada tunjangan profesi guru yang tidak dapat dibayarkan.

Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul, Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, didampingi Kasi Pendidikan Islam Drs H Syahruddin MSy, dalam pers rilisnya, Jumat (23/1/2015) lalu.

Dikatakan, dana Rp16,3 miliar ini diperuntukkan membayar guru-guru yang telah lulus sertifikasi (sudah professional) yang jumlahnya 504 orang, dengan perincian 388 orang PNS dan 116 orang Non PNS, baik guru Madrasah maupun guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah.

Ahmad Supardi Hasibuan yang mantan Kepala Humas dan Kepala Perencanaan Kanwil Kemenag Riau ini, lebih lanjut mengatakan, system pembayaran dari tunjangan profesi ini sesuai kesepakatan dengan para guru dilakukan enam bulan sekali, sehingga penerimaannya lebih besar dan dapat digunakan untuk keperluan tertentu.

Namun sebenarnya pembayaran tunjangan profesi ini dapat dilakukan setiap bulan, hanya saja penerimaanya lebih kecil dan harus menyiapkan berkas administrasinya setiap bulan, tegas Ahmad Supardi.

Dijelaskannya, berkas administrasi yang harus disiapkan di masing-masing madrasah atau sekolah dan harus diantar ke kantor Kemenag Rohul, sama saja dengan berkas admnistrasi untuk enam bulan, sehingga terkadang menyulitkan dan mengeluarkan biaya transportasi bagi guru-guru yang bersangkutan.  

Ahmad Supardi Hasibuan juga menjelaskan tentang besaran tunjangan profesi, yaitu bagi guru-guru PNS maka tunjangan sertifikasinya adalah sebesar gaji pokok. Jika gaji pokoknya Rp 3 juta, maka tunjangan profesinya selama satu tahun adalah Rp 36 juta. Sedangkan bagi Non PNS adalah Rp 1,5 juta perbulan atau Rp 18 juta setahun.

Ahmad Supardi memastikan bahwa pembayaran tunjangan profesi tersebut tidak ada pemotongan, sebab pembayaran dilakukan melalui rekening. Kalaupun ada pemotongan, maka pemotongan itu adalah pembayaran pajak sebesar 10 persen bagi PNS Golongan IV dan 5 persen bagi PNS Golongan III dan juga Non PNS. (rilis)

###

Berita Lainnya

Index