RENGAT, UTUSANRIAU.CO – Selama tahun 2014, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Rengat telah merealisasikan pembayaran keseluruhan jaminan sebesar Rp.53,8 Milyar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat Aang Soepomo SH didampingi Yoserizal, Selasa (27/1) menjelaskan jumlah keseluruhan jaminan yang dibayarkan tersebut meliputi pembayaran jaminan hari tua (JHT) keseluruhan jaminan sebesar Rp.48,6 milyar untuk 4.897 kasus.
Selanjutnya untuk jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp.2.5 milyar untuk 191 kasus dan Jaminan Kematian (JK) sebesar Rp. 2.5 milyar untuk 128 kasus dengan total keseluruhan kasus sebanyak 5.216 kasus.
Dari klaim pembayaran jaminan itu, Lanjut Aang,sepanjang tahun 2014, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat telah berhasil merealisasi pendaftaran kepesertaan sebanyak 450 perusahaan formal dan informal atau penerima upah dan bukan penerima upah dengan pencapaian 24.865 tenaga kerja.
Hingga tutup tahun 2014, kata Aang yang terkenal dekat dengan kalangan wartawan ini,total tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Cabang Rengat berjumlah 71.053 Tenaga Kerja.Termasuk pendaftaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Inhu sebanyak 6.505 PNS.
Lebih lanjut dijelaskannya, pada bulan Juli 2015 mendatang, BPJS Ketenagakerjaan siap meluncurkan Program Jaminan Pensiun, dimana Program ini merupakan akibat dari beralihnya Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (PJPK) per 1 januari 2014 lalu.
Program yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),Jaminan Hari Tua (JHT),Jaminan Kematian (JM) dan Jaminan Pensiun sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
"Kami berharap kepada seluruh perusahaan sudah segera mendaftarkan tenaga kerja Jika tidak segera didaftarkan, kami tak akan segan- segan melakukan tindakan hukum dengan menerapkan denda Rp1 miliar,"ucap Kepala BPJS Rengat yang meliputi kerja tiga Kabupaten Inhu, Inhil dan Kuantan Singingi.** (ds)
###
