Sebanyak 6.505 PNS di Inhu Peserta BPJS

Sebanyak 6.505 PNS di Inhu Peserta BPJS
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat Aang Soepomo SH ###

RENGAT, UTUSANRIAU.CO – Sebanyak 6.505 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan PemKab. Inhu telah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Selanjutnya didaftarkan sebagai peserta asuransi Ketenagakerjaan Cabang Rengat.

"Betul seluruh PNS di Lingkungan Pemkab Inhu sudah mendaftarkan diri dengan iuran pembayaran berkisar sebesar Rp 105.532.614 perbulan. Uang tersebutmulai dibayarkan pada bulan Oktober 2014 lalu," Ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat Aang Soepomo SH didampingi Yoserizal,Relationship Office, diruang kerjanya,Selasa (27/1/2015) kepada sejumlah wartawan.

Menurutnya Program BPJS yang diikuti adalah Program  Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) sedangkan Program jaminan hari tua (JHT) dan program Pensiun tidak dimasukkan sebagai peserta.

Sementara itu Bupati Inhu H. Yopi Arianto melalui Kepala Bagian Keuangan Setdakab Inhu Hendri Anof SE  menuturkan dasar penganggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014, tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2015.

"Pembayaran iuran jaminan ini bersumber dari dana APBD Inhu 2015. Langsung kita bayarkan melalui Rekening BPJS Ketenagakerjaan yang ditunjuk “ ucapnya

Lebih lanjut Anop membenarkan pembayaran iuran BPJS sudah dibayarkan sejak bulan Oktober 2014 lalu dan Pemkab Inhu merupakan Kabupaten / Kota Se Propinsi Riau yang telah melaksanakan program ini sebagaimana mana amanah dari Undang-Undang nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Dengan mengikuti  program JKK dan JKM, menurut  Anop maka seluruh PNS semakin terlindungi. Sebelumnya, PNS yang mengalami kecelakaan kerja tidak dilindungi oleh program asuransi. PNS hanya dilindungi layanan kesehatan dari PT Asuransi Kesehatan (Askes ) yang kini berubah menjadi BPJS Kesehatan. Sedangkan untuk perlindungan program JKK dan JKM  tidak adan sama sekali dan tidak dilindungi

Dengan dilindunginya PNS pada dua program ini , maka Bagi PNS yang mengalami kecelakaan kerja dan kematian akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Bulan Januari 2015 ini merupakan bulan keempat kita bayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan,"ungkapnya.** (ds)

###

Berita Lainnya

Index