Pekanbaru, utusanriau.co - Tahun 2014 ini Pemerintah Kota (pemko) Pekanbaru mencatat ada penambahan 55 RT/RW . Untuk penambahan ini Pemko Pekanbaru sudah menganggarkan penambahan honor bagi 55 RT/RW baru pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun 2014.
Dibuatnya penganggaran ini untuk mengantisipasi pemekaran RT/RW yang di lakukan di tingkat bawah, sesuai juga dengan Peraturan Daerah (perda) no. 12 tahun 2002.Demikian hal ini di katakan oleh Hadiyanto, Kasubag Otonomi Daerah, Senin (24/2) di ruangannya.
Kata Hadiyanto, tahun 2014 ini di perkirakan akan ada penambahan 15 RT dan 40 RW di 12 Kecamatan yang ada di Pekanbaru. Pertambahan ini didasarkan atas permintaan dan pengajuan masing-masing Kelurahan.
"Data Desember tahun 2013 ada 610 RT dan 2.610 RW. Jumlah ini di perkirakan masing-masing akan bertambah menjadi 625 RT dan 2650 ," ujarnya.
Katanya sesuai aturan sebuah RT bisa berdiri jika memiliki minimal 30 Kepala Keluarga (KK) dan maksimal 50 KK . Sementara syarat sebuah RW minimal 3 RT maksimal 5 RT. "Untuk penambahan RT /RW ini jika melebihi maka akan di anggarkan lagi di APBD -Perubahan," tandasnya.
Terkait besaran honor RT/RW dan LPM di tahun 2014 dipastikan juga naik masing-masing Rp 100 ribu dan Rp150 ribu. LP dan RW kini di bayakan honor sebesar Rp500 ribu perbulan , RT dibayarkan honor Rp.350 ribu.
"Sehingga total honor RT/RW dan LPM mencapai Rp 15 miliar selama setahun. Selain itu mereka juga tiap tahun di bekali untuk pembinaan sebagai mitra pemerintah untuk menggerakkan masyarakat, keamanan, kebersihan dan sebagainya," tandasnya. (ra)
