KPK Tahan Sutan Bhatoegana

KPK Tahan Sutan Bhatoegana

JAKARTA, UTUSANRIAU.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sutan Bhatoegana pada Senin (2/2) malam. Penahanan dilakukan usai Sutan menjalani pemeriksaan kali kelima sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013.

Mantan Ketua Komisi VII DPR RI itu ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia ditahan karena berkas penyidikannya sudah hampir rampung.

Pria yang terkenal dengan ucapan 'masuk juga tuh barang' dan 'ngeri-ngeri sedap' itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 14 Mei 2014 silam. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Beberapa hari kemudian, tepatnya 26 Mei 2014, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua menyatakan Sutan resmi mengajukan pengunduran diri dari Partai Demokrat. Menurut Max, pengunduran diri Sutan sesuai dengan Pakta Integritas partai.

"Pak Sutan sudah mengundurkan diri beberapa hari lalu," ujar Max di Jakarta, 26 Mei 2014 lalu.

Awal mula nama Sutan mencuat yaitu pasca penetapan Rudi Rubiandini sebagai tersangka suap SKK Migas. Namanya muncul di BAP Mantan Kepala SKK Migas itu.

Rudi menyebut pernah menyerahkan US$ 200.000 kepada Sutan. Uang tersebut berasal dari Komisaris Kernel Oil, Simon Gunawan Tanjaya, dan disebut-sebut merupakan uang THR untuk para anggota dewan yang duduk di Komisi VII.

Kini, salah satu mantan petinggi Partai Demokrat itu tak lagi bebas. Ia keluar gedung KPK dengan rompi tahanan berwarna orange dan wajah tertunduk saat KPK memutuskan untuk menahannya. Tak ada komentar sedikitpun dari Sutan terkait penahanannya. Ia hanya tersenyum sambil berjalan menuju mobil tahanan. (detiknews.com)

Berita Lainnya

Index