Bengkalis, utusanriau.co - Proyek pembangunan kegiatan fisik di Tahun 2013 lalu. Diketahui jumlah perusahaan blacklist di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) belum dilaporkan secara keseluruhan. Ada sebanyak tiga SKDP yang melaporkan perusahaan blacklist diantaranya Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Kesehatan.
Hal itu diakui Kepala Bagian Program Setdakab Bengkalis Bambang Irawan, Senin (24/2/14) jelang siang bahwa dari empat perusahaan blacklist masing-masing dua perusahaan yang dilaporkan SKPD Dishubkominfo, dan satu perusahaan masing-masing dilaporkan Dinas PU dan Dinas Kesehatan.
''Baru tiga SKPD yang menyerahkan daftar blacklist dengan jumlah 4 perusahaan. SKPD lainnya belum ada menyerahkan sama sekali, ”kata Bambang.
Dari daftar nama empat perusahaan yang sudah disampaikan itu, masih sangat minim dibandingkan dengan pelaksanaan kegiatan yang bermasalah di sejumlah SKPD tahun lalu. Seperti misalnya, Dinas Pekerjaan Umum hanya memberikan satu nama perusahaan untuk dimasukan daftar blacklist, sementara itu Dinas Pendidikan, Dinas Pasar dan Kebersihan yang jumlah proyeknya juga cukup banyak malah belum sama sekali.
Lanjut Bambang, terkait perusahaan blacklist ini, pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh SKPD untuk menyerahkan nama-nama perusahaan yang bermasalah untuk direkapitulasi kemudian diumumkan ke publik. Sehingga akhir Februari ini sudah menyerahkan daftar perusahaan yang dikenai sanksi sebelum tender tahun 2014 ini dimulai. (adv/bp)
