BENGKALIS, UTUSANRIAU.CO - Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis mengingatkan pada pihak eksekutif (Bupati), bahwa dalam mengangkat personil Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Bengkalis sesuai acuan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2014, agar tidak ada masalah hukum dikemudian hari.
Ungkapan tersebut disampaikan, Anggota DPRD Bengkalis M. Tarmizi, dengan menjelaskan habwa salahsatu poin yang perlu diperhatian yang diatur Permendagri 99 Tahun 2014, tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota itu, bahwa ULP Kabupaten/Kota berkedudukan di Bagian atau Sub Bagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota. Ini dapat dilihat dalam Pasal 4 ayat 1.
"Dalam Permendagri 99 ini pada Pasal 10 ayat 1 huruf a, sudah jelas menyebutkan bahwa Kepala ULP sebagaimana dimaksud, bahwa secara ex-officio dijabat Kepala Biro/Bagian/Subbagian di Sekretariat Daerah, itu bunyi mengatur tentang pengisian personil dalam struktur ULP, terutama untuk posisi ketua, "terang politisi PPP ini, Rabu (11/02/15).
Mengacu pada aturan tersebut, ungkap Tarmizi, dalam penunjukan Ketua ULP Bengkalis, Bupati tentunya harus menunjuk Kabag atau Kasubbag yang ada di Sekretariat Daerah. Tidak boleh menujuk pejabat yang di luar itu untuk menjadi Ketua ULP.
"Artinya, tidak boleh dari SKPD lain, sesuai yang diatur dalam Permendagri. Kalau itu dilanggar, bisa berimplikasi hukum terhadap proses lelang di lingkungan Pembkab Bengkalis tahun 2015 ini, ”tambah Tarmizi.
Walaupun Belum diumumkan, posisi Ketua ULP 2015, namun, kabar burung sudah ditangkap masuk dalam telinga para kontraktor Bengkalis, bahwa Ketua ULP 2015 ini akan kembali dipimpin oleh Kabid Jalan Dinas PU, Sevnur. (bp)
###
