Syafii Maarif Nilai Putusan Praperadilan BG Rusak Struktur Hukum

Syafii Maarif Nilai Putusan Praperadilan BG Rusak Struktur Hukum

JAKARTA, UTUSANRIAU.CO - Sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan membuat status tersangkanya dicabut. Putusan ini dinilainya merusak struktur hukum di Indonesia.

"Yang bela Budi Gunawan pasti pada senang karena putusan praperadilan itu. Namun yang mengerti hukum atau ahli hukum pasti pada kecewa karena pasti mereka berpikir itu merusak struktur hukum," kata Ketua Tim Konsultatif Independen Syafii Maarif di Maarif Institute, Jalan Tebet Dalam Raya 2, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).

Menurutnya hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang memimpin sidang praperadilan salah menafsirkan Pasal 77 KUHAP yang mengatur kewenangan sidang praperadilan. Dalam pasal itu ditulis bahwa 'Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini, tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan dan penghentian penuntutan'.

"KUHAP yang Pasal 77 itu ditafsirkan saja seenaknya. Walau saya bukan ahli hukum ya. Menurut saya hakim mentafsirkannya seenaknya saja," sambungnya

Tak ingin hal ini berpolemik lebih lama, ia meminta Presiden Jokowi segera menentukan sikap. Kata Syafii, rakyat sudah terlalu lama menunggu akhir dari persoalan Komjen Budi Gunawan yang disetujui DPR sebagai kapolri. (detiknews.com)

Berita Lainnya

Index