BENGKALIS, UTUSANRIAU.CO - Pihak Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis telah melakukan pembahasan terkait denda membuang sampah sembarangan, yang hal ini sebagaimana di usulkan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Pasar dan Kebersihan, namun pihak Komisi III dengan Ranperda tersebut akan dilakukan uji publik dahulu selama 6 bulan kedepan.
Demikian yang disampaikan Ketua Komisi III DPRD Bengkalis, Arianto, bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang denda dan sangsi bagi warga yang membuang sampah sembarangan sudah di sahkan sejak hari Selasa 17 Februari kemarin di gedung DPRD Bengkalis jalan Antara.
"Keputusan yang diusulkan Pemerintah Daerah tentang hal tersebut sudah kita pertimbangkan masak masak, sehingga dari Komisi III sepakat untuk mengesahkannya, tapi saat ini kita masih mempertimbangkannya, sampai Peraturan ini perlu di keluarkan yang disesuaikan dengan kondisi yang ada, "terang Arianto.
Dalam hal ini, menurutnya, bukan hanya terkait Perda nya saja, tapi dengan disahkannya itu juga dalam upaya menjadikan Bengkalis sebagai kota kecil terbersih se Indonesia dapat didukung dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) sehingga Perda yang baru kemarin kita sahkannya tersebut semakin kuat posisinya.
"Selain itu, apabila Perda ini sudah dijalankan, kita dari Komisi III meminta pada pihak Pemda untuk melengkapi sarana pendukung untuk menjalankan Perda ini, misalnya untuk menyiapkan tong sampah, mobil sampah yang lengkap, tenaga kerjanya dan juga managemennya harus bagus, "tutur Ariyanto.
Ia, menambahkan, walaupun Perda tentang denda dan sangsi membuang sampah sembarangan tersebut sudah di sahkan, namun pihaknya tetap akan memantau selama 6 bulan kedepannya dan Pemda sendiri juga perlu melakukan uji publik selama 6 bulan untuk mengetahui perkembangannya. (bp)
###
