Pengadilan Tipikor Telah Putuskan 4 Tersangka Kasus Korupsi Uang Muka Proyek di Bengkalis

Pengadilan Tipikor Telah Putuskan 4 Tersangka Kasus Korupsi Uang Muka Proyek di Bengkalis
Ilustrasi ###

BENGKALIS,UTUSANRIAU.CO -Dugaan kasus korupsi uang muka yang merugikan negara Rp 1, 1 Milyar proyek pembangunan jalan poros anggaran tahun 2012/2013 Rp 3,6 miliar lebih di Desa Teluk Rhu-Tanjung Punak Kecamatan Rupat Utara pelaksana PT Edi Cipto Coindo (ECC).

Selanjutnya paket proyek peningkatan jalan Suka Tani, Dusun Murni, Desa Sepahat, Kecamatan Bukit Batu Kab. Bengkalis dengan anggaran Rp 1 miliar lebih yang dilaksanakan  CV Alif Kurnia yang telah menjerat keempat tersangka yakni Ermi Faisal selaku KPA, Muhammad Hendro (29) Direktur PT Edi Cipto Coindo (ECC), Emtadir Payola (43) Direktur CV Alif Kurnia dan Wan Yulimizani alias Jakek selaku pelaksana kedua proyek tersebut, kini telah di putuskan di Pengadilan Tipikor di Riau, Senin (24/2) malam sekitar pukul 19.WIB.

Informasi tersebut disampaikan Kejari Bengkalis Mukhlis melalui Kasi Pinsus Yanuar Rheza, Selasa (25/2/14) siang bahwa keempat terdakwa kasus korupsi Proyek telah di putuskan oleh Pengadilan Tipikor Riau yang dipimpin Majlis Hakim GPL Tobing ketua, Suryadi, Edi Suganda Tohir JPU dan dari jaksa penuntut umum di pimpin oleh Kasi Datun Kejari Bengkalis Abdul Malik SH dan Odit Megananda

Dari keempat orang tersangka tersebut yaitu, Emtadir Payola dikenakan pada, Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 4 bulan,

"Selanjutnya, setelah menjalani kurungan, Wan Yulimizani alias  Jakek dikenakan Pasal 2 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal  65 KUHP Penjara 6 Tahun 6,6 bulan dengan biaya denda denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan uang pengganti dengan nilai Rp 1.009.744.311 M subsider 2 tahun penjara, "katanya

Sementara itu, Muhammad Hendro dikenakan Pasal 2 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP selama 4 tahun Penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara.

Sedangkan sebagai KPA dari Dinas Bina Marga dan Pengairan Ermi Faizal dikenakan Pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 65  KUHP dengan Penjara 2,6 tahun dengan denda 100 juta subsidair selama 2 bulan kurungan. (bp)

###

Berita Lainnya

Index