BENGKALIS, UTUSANRIAU.CO - Menanggapi penambangan pasir laut di Pulau Rupat oleh Perusahaan Swata dengan kepal skala besar yang diduga ilegal itu, pihak DPRD Bengkalis Komisi II akan segera memanggil pihak terkait untuk segera melakukan tindakan yang tepat.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi WW DPRD Bengkalis Syahrial, bahwa sebelum melakukan pemanggilan pada pihak SKPD terkait (Distamben) dan pihak Penambang, sesuai kesepakatan Legeslatif dengan Ekskutif, pihaknya akan mengagendakan terlebih dahulu melalui Badan Musyawarah (Banmus).
“Beberapa waktu lalu kami dari komisi II memang telah turun ke lapangan, ke pulau Rupat, tapi kita tidak sampai ke perairan di Pulau Babi desa Tanjung Medang karena ketiadaan kapal kesana, tapi dari aktifitas penambangan itu kita sudah mulai mengetahui permasalahan sebenarnya, "katanya, Minggu (01/03/15).
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, selain memanggil pihak terkait, Komisi II juga akan menanyakan hal tersebut ke Distamben Riau, untuk mengetahui, apakah pihak Pemprov Riau yang mengeluarkan izin eksplorasi pasir laut di Rupat, atau memang benar penambangan tersebut tidak ada izin sama sekali.
Seperti diketahui bersama, penambangan pasir lauit dalam radius 0-4 mill dari lepas pantai merupakan kewenangan Kabupaten/Kota. Sedangkan pada radius 4-12 mill wewenang provinsi dan diatas 12 mill pemerintah pusat.
"Sebab itu, secepatnya akan kita tindaklanjuti hasil turun ke Rupat kemarin, sekaligus pengaduan dari Ikatan Warga Rupat soal penambangan pasir laut itu, "tutup putra asli Rupat ini. (bp)
###
