DPRD Teken MoU dengan Kejari "Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara"

DPRD Teken MoU dengan Kejari
DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis ###

BENGKALIS, UTUSANRIAU.CO - DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding  dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Gedung DPRD Bengkalis, Selasa (10/03/15).
 
Penandatanganan MoU dilakukan Ketua DPRD Bengkalis, H Heru Wahyudi dan Kepala Kejari Bengkalis, Mukhlis disaksikan para ketua fraksi dan anggota DPRD Bengkalis. Dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis dihadiri Asisten Tata Praja, H Amir Faisal.
 
Ketua DPRD Bengkalis dalam sambutannya mengatakan, bahwa kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara ini sebenarnya sudah lama direncanakan. Namun baru pada kesempatan ini baru dapat terlaksana.
 
“Melalui kerjasama ini kita berharap Kejaksaan Negeri Bengkalis dapat membantu  anggota DPRD Kabupaten  Bengkalis dalam menyelesaikan sengketa-sengketa hukum perdata maupun tata usaha negara dan permasalahan  yang menyangkut hukum lainnya,” ujar Heru Wahyudi.
 
Selaku pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis, Heru juga mengimbau kepada anggota DPRD Bengkalis, dengan adanya mou bantuan hukum ini, sebagai wakil rakyat kiranya dapat bekerja sesuai ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
 
“Berkanan Kita juga mohon kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Bengkalis beserta alat kelengkapan dewan pro aktif dalam menghadapi dan menyelesaikan persoalan yang terkait persoalan hukum lembaga yang kita cintai ini,” ujarnya.
 
Ditambahkan Ketua DPD PAN Kabupaten Bengkalis ini, kerjasama ini tidak hanya sebatas pada  bidang hukum perdata dan tata usaha negara, tapi juga dalam bidang legal drafting dalam penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis.
 
Sementara itu Kajari Bengkalis, Mukhlis mengatakan, sesuai amanah undang-undang, bahwa Kejaksaan sebagai pengacara pemerintah tanpa dibayar mewakili negara terhadap persoalan yang timbul terutama terhadap hukum perdata dan tata negara.
 
“Kejaksaan menawarkan diri bukan karena murahan. Tapi sesuai diamanahkan undang-undang, Kejaksaan diberikan wewenang sebagai pengacara negera. Marilah kita bersama-sama membangun negeri ini ke depan,” ujarnya.
 
Dipaparkan Kajari, banyak persoalan hukum yang terjadi hari ini bukan karena karena tidak tahu atau tidak mengerti persoalan hukum, tapi hanya masalah kebablasan. "Untuk itu melalui kerjasama ini,  mari kita sama-sama mengingatkan dan saling mengawasi agar tidak kebablasan, "tambah Mukhlis. (bp)

###

Berita Lainnya

Index